Eks Kepala PPATK: Seharusnya Data Transaksi Rp349 T Dicocokkan Baru Dibuka ke Publik
Merdeka.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein memberikan saran terkait dana janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut, seharusnya Kepala Komite TPPU Mahfud MD melakukan rekonsiliasi dengan jajarannya untuk mengusut hal tersebut sebelum diungkap ke publik.
"Dia (Mahfud) cocokan datanya, dengan Kemenkeu, dengan PPATK. Setelah kloop, setelah rekonsiliasi silakan diberikan kepada publik, sebagai suatu data yang sifatnya agregat atau statistik," kata Yunus saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, Kamis (6/4).
Lebih lanjut, menurut Yunus, Mahfud yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam, disarankan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Salah satunya, dengan cara menyelidiki transaksi keuangan janggal dari laporan tersebut.
Penyidik Berwenang Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Dia mengatakan, ada lima penyidik yang berwenang untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Pertama, dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Kedua Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, ketiga KPK, keempat Kejagung, kelima Polri.
"Saya lihat ada penyidiknya, paling enggak ada KPK, Pajak, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian. Lima ini yang bisa menindalanjuti laporan bamyaknya dari 2009-2023," jelas Yunus.
Sementara itu, Yunus juga menyarankan agar Komisi III DPR dapat melakukan pemantauan dalam pengusutan dana janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
"Tindak lanjut ini bagaimana, kalau perlu ditagih apakah benar uang itu Rp349 triliun atau tidak? Kalau kasus itu sampai ke pengadilan, diputus, untuk negara, harusnya dirampas sekitar itu angkanya, tidak akan jauh, karena sejak awal dilaporkan sekian," imbuhnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya