Eks Hakim MK: Terstruktur-sistematis-masif belum tentu melanggar
Merdeka.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menjelaskan mengenai dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang selama ini dipermasalahkan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dalam Pilpres 9 Juli lalu. Menurutnya, TSM itu bukan masuk ke dalam pelanggaran pemilu.
"Apa yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif ada nuansa yang beda. Perbuatan TSM itu tidak otomatis pelanggaran pemilu," kata Harjono dalam sidang di ruang pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8).
Harjono menjelaskan, terstruktur, sistematis, dan masif sejatinya merupakan program kampanye dalam pemilu. Kendati begitu, bukan berarti merupakan kecurangan.
Dia menegaskan, semua program TSM itu tergantung dari maksudnya. Selama dilakukan dengan cara baik, semuanya sah-sah saja dan tidak masalah.
"Program TSM kalau tidak disusun untuk membuat kemenangan dengan curang that's OK," kata dia.
Oleh karena itu, Harjono meminta Hakim MK mesti mengungkap dan menjelaskan tindakan TSM yang dipersoalkan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa kepada KPU yang menuding KPU melakukan tindakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan salah satu pasangan dalam pilpres 2014.
"Apakah tindakan KPU melakukan TSM bertujuan untuk memenangkan salah satu kontestan pemilu presiden atau bukan?" kata dia.
Seperti diketahui, KPU menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Harjono salah satu menjadi saksi ahli dari KPU.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaHakim MK tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bansos.
Baca Selengkapnya