Eks Direktur Perusda Batang Kembalikan Duit Negara Rp200 Juta Hasil Korupsi
Merdeka.com - Duit Rp200 juta dari Rp785 juta hasil korupsi dikembalikan ES, Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Seksi Intel Kejari Batang Ridwan di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha sejak 4 Februari 2021.
Dari hasil penyidikan, kata dia, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sekaligus menetapkan Direktur Perusda Aneka Usaha periode 2017—2021 berinisial ES sebagai tersangka.
"Tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka sejak 2018 hingga 2019. ES diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusda Aneka Usaha hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp785 juta," katanya, Sabtu (27/2).
Namun, kata Ridwan, tersangka ES baru mengembalikan sebagian kerugian uang negara sebesar Rp200 juta.
"Ini merupakan bentuk kooperatif dari tersangka. Akan tetapi, proses hukum tetap akan berjalan," kata Ridwan.
Atas dugaan perbuatan tersangka ES akan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya