e-KTP harus cantumkan kolom aliran kepercayaan
Merdeka.com - Pemerintah didesak untuk mencantumkan seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dalam e-KTP. Sebab jika tidak, hal itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Anggota Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Yohanes Purbo Tamtomo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika e-KTP masih memuat kolom agama. Tetapi, menurut dia, pencantuman tersebut tidak boleh menghalangi warga negara untuk mendapatkan haknya.
"Kalau pencantuman itu membuat orang memenuhi haknya sebagai warga negara menjadi terbatas, kami keberatan," ujar Purbo di Jakarta, Senin (24/11).
Purbo menganggap pencantuman hanya enam agama di e-KTP merupakan bentuk pembatasan yang seharusnya tidak boleh dilakukan negara. Menurut dia, negara justru mengurangi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan melakukan pembatasan tersebut.
"Kalau mau ditulis, ditulis semua. Jangan dikosongkan. Harus dipastikan dan dilindungi bahwa pencantuman itu tidak mengurangi hak warga negara," kara dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) Uung Sendana L Linggaraja. Menurut dia, pencantuman hanya enam agama di e-KTP telah menimbulkan tindak pemaksaan bagi umat agama dan pemeluk kepercayaan lain.
"Nggak bagus juga kita memaksakan orang untuk menulis agama yang tidak sesuai keyakinan dia," kata Uung.
Di samping itu, Uung menilai seharusnya negara memberi perlindungan bagi seluruh agama dan aliran kepercayaan di luar enam agama besar yang ada. Menurut dia, meski tidak termasuk dalam enam agama besar diakui, pemeluk agama dan kepercayaan lain juga tetap merupakan warga negara Indonesia.
"Mereka kan punya hak hidup. Mereka juga bagian dari bangsa Indonesia. tidak boleh mereka diimarjinalkan, diperlakukan tidak adil. Kan itu sikap tidak benar. Kita sebagai orang yang mengakui Tuhan, seharusnya tidak melakukan itu," terang dia.
Sementara itu, Anggota Sabha Walaka (Dewan Pakar) Parisada Hindu Dharma Indonesia I Nengah Dana berpendapat sebaiknya e-KTP juga mencantumkan kolom kepercayaan. Dia menilai kolom agama belum mampu mengakomodir hak penganut aliran kepercayaan.
"Kalau berkaitan dengan konstitusi, kenapa tidak ditulis kolom kepercayaan," ungkap I Nengah Dana.
I Nengah menegaskan keberadaan komunitas penganut agama dan kepercayaan lain harus diakui. Menurut dia, meski tidak diakui, hal itu bukan berarti agama dan kepercayaan lain tersebut tidak berkembang.
"Enam itu agama besar, bukan berarti agama lokal tidak berkembang. Terus dianggap apa dia. Kami tidak setuju pengosongan kolom agama," katanya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBatas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnya