Dukung Jokowi, Diah Pitaloka Tolak Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku tak setuju apabila ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS pulang ke tanah air. Rencana tersebut didukung Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.
Untuk itu, dia meminta Menteri Agama Fachrul Razi tidak asal bicara terkait rencana pemerintah untuk memulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia. Pasalnya mereka telah menolak Pancasila sebagai dasar negara.
Politikus PDIP ini mengungkapkan, WNI yang telah bergabung dengan ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraannya. Ini berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2016.
"Menteri Agama jangan asal bicara, masa mau pulangkan WNI eks ISIS. Mereka sudah tidak senapas dengan falsafah bangsa, Pancasila," katanya di Jakarta, Rabu (5/2).
Diah meminta, Menag Fachrul Razi fokus pada program deradikalisasi.
"Saya yakin Kementerian Agama belum matang soal rencana pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia lagipula tidak senapas dengan semangat deradikalisasi. Jadi seharusnya tidak perlu disampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan keputusan pemulangan 600 WNI eks ISIS harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat terbatas.
"Kalau bertanya pada saya, ini belum ratas lho ya, kalau bertanya pada saya, saya akan bilang tidak. Tetapi masih dirataskan," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (5/2).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa pemerintah harus menghitung plus minus apabila WNI eks ISIS itu dipulangkan ke Indonesia. Jokowi mengaku dirinya harus mendengarkan masukan dari kementerian terkait.
Setelah itu, barulah dirinya akan memutuskan hal itu dalam rapat terbatas. Meski begitu, Jokowi telah menerima laporan soal rencana kepulangan WNI eks ISIS.
"Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan kalkulasi plus minusnya semuanya dihitung secara detail," jelas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaPemberian tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66, 67, 68, dan 69.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya