Dua mantan anggota Itwasum Polri disebut terima suap simulator
Merdeka.com - Dua orang mantan anggota Inspektur Pengawas Umum Polri, Wahyu Indra P., dan Gusti Ketut Gunawan disebut dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin mengemudi roda dua dan empat, di Korlantas Polri, Djoko Susilo. Dalam berkas setebal 135 halaman itu, keduanya disebut menerima duit dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sostronegoro Bambang.
Dalam surat dakwaan dibacakan oleh anggota tim jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni, Wahyu disebut menerima fulus Rp 500 juta, sementara Gusti Ketut Gunawan menerima Rp 50 juta. Duit itu diduga diberikan buat memuluskan pemenangan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dalam proyek bernilai Rp 193,6 miliar itu.
"Terdakwa Djoko Susilo secara sendiri atau bersama-sama memperkaya diri sendiri, yakni terdakwa Rp 32 miliar, Wahyu Indra P., Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawan Rp 50 juta," kata Jaksa Roni dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4).
Anggota tim JPU lainnya, Pulung Rinandoro, menguraikan, pada 9 Maret 2011, Direktur PT CMMA, Budi Susanto, meminta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, melakukan demo teknis di hadapan seorang anggota Itwasum, Gusti Ketut Gunawa, seorang anggota panitia lelang Wandy Rustiwan, dan petugas BPK, di pabrik PT CMMA Jalan Narogong Raya kilometer 11,5, Bantar Gebang, Bekasi. Usai demo teknis, Wandy bertemu Sukotjo dan mengatakan keberatan lantaran penetapan harga dilakukan setelah menang lelang.
Usai demo teknis, Budi Susanto meminta uang Rp 50 juta kepada Sukotjo. Duit itu diberikan kepada Gusti. Gusti lantas meminta kepada Sukotjo agar esok harinya segera menyampaikan surat penawaran produksi driving simulator.
Sehari kemudian, Sukotjo menemui Budi dan menyerahkan surat penawaran produksi simulator roda empat, seharga Rp 80 juta per unit. Saat itu, Budi meminta uang Rp 1 miliar kepada Suktjo buat diberikan kepada Itwasum.
"Saya minta Rp 1 miliar lagi untuk Itwasum. Kita enggak bisa ambil uang lain-lain lagi. Jadi perintah Kakor (Djoko) uang Rp 1 miliar dari kamu," ujar Jaksa Pulung menirukan perkataan Budi ke Sukotjo.
Namun, menurut Sukotjo, saat itu dia tidak memiliki uang Rp 1 miliar. Dia pun meminta Sukotjo menalangi dulu uang itu.
Kemudian, pada 14 Maret 2011, Budi meminta uang kepada Sukotjo Rp 1,5 miliar, buat diberikan ke tim Itwasum Polri. Sukotjo pun menyerahkan duit itu kepada tim Itwasum Mabes Polri. Setelah fulus itu diterima, Itwasum lantas menetapkan PT CMMA dalam proyek pengadaan simulator roda empat. Tidak lama kemudian, Kapolri Jenderal Timur Pradopo meneken surat penetapan pemenang lelang proyek simulator.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaTambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaMomen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya