Dua hakim beda pendapat soal pencucian uang Luthfi Hasan
Merdeka.com - Dua majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara dugaan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq . Mereka kembali mempermasalahkan kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut soal perkara pencucian uang.
Menurut Hakim Joko Subagyo, pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada tingkat penuntutan pencucian uang yang berwenang adalah jaksa yang berada di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung. Dia menyatakan jaksa KPK tidak berwenang menuntut perkara pencucian uang Luthfi dalam dakwaan ketiga, keempat, dan kelima.
"Sementara jaksa penuntut umum pada KPK tidak berada di bawah Jaksa Agung atau Kejaksaan Tinggi," kata Hakim Joko Subagyo saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
Menurut Hakim I Made Hendra, dasar kewenangan penuntutan pencucian uang oleh jaksa KPK tidak tepat. Karena menurut mereka, mestinya jaksa KPK hanya menuntut perkara korupsi, dan bukan pencucian uang. Menurut dia, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur jaksa KPK bisa menuntut perkara pencucian uang.
"Kewenangan KPK dalam menuntut perkara pencucian uang kurang tepat, karena jaksa KPK tidak memiliki dasar undang-undang menuntut pencucian uang. Maka tanpa harus melihat pokok perkara, perkara pencucian uang terdakwa harus ditolak," ujar Hakim I Made Hendra.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDia pun tak segan menyebut bahwa Khofifah merupakan bagian yang tak bisa dilepaskan dari PAN.
Baca Selengkapnya