DPR minta perlindungan terhadap TKI di luar negeri diperketat
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR Ali Taher menegaskan, pemerintah harus berkomitmen melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Menurut Ali, banyaknya permasalahan TKI yang terjadi selama ini menandakan aspek perlindungan masih lemah, sehingga keberadaan payung hukum sangat dibutuhkan.
"Kita sedang membahas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) di DPR," ujar Ali saat audiensi dengan Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN), di Gedung DPR RI Senayan, Jumat (5/6).
Namun, untuk memperkaya perspektif atas revisi UU itu, Ali meminta masukan dari FSPILN untuk digunakan sebagai perbandingan. "Kita butuh masukan dari stakeholder lain," ujar Ali.
Senada dengan Ali, anggota Komisi IX, Irma Chaniago mengatakan, saat ini Panja revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 memang masih dibahas. Dirinya mengungkapkan jika dalam pembahasan beberapa waktu lalu, masih terjadi perbedaan pendapat dengan penghapusan istilah 'penempatan'.
Politisi Partai NasDem itu juga mengatakan, aspek penempatan saat ini tetap dibutuhkan, agar pihak swasta tidak bisa lagi semena-mena hanya sekadar mengambil profit.
"Konteks penempatan harus jelas. Jangan sampai penempatan dihapus dalam revisi UU No 39 Tahun 2004. Komposisinya begini, aspek penempatan 30%, aspek perlindungan 70%," ujar Irma.
Baik Ali dan Irma sepakat bahwa DPR harus terus perbaiki sistem perlindungan TKI sebagai mandat konstitusi. Kalau tidak, maka bangsa Indonesia tidak akan mempunyai martabat di dunia internasional.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaAda juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnya