DPR Akui Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier Tak Dikomunikasikan ke Komisi I
Merdeka.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kaget dengan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier. Bahkan, dia mengungkapkan, pengangkatan tersebut tak dikomunikasikan terlebih dahulu ke Komisi I DPR RI.
"Saya juga kaget, jujur kaget karena belum dikomunikasikan ke Komisi I DPR," kata Meutya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Meskipun tak ada masalah atas pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada masyarakat sipil, namun dia meminta agar dijelaskan terlebih dahulu tugas dan fungsi Deddy Corbuzier selama mendapat pangkat tersebut dan kriteria seperti apa yang bisa mendapatkan pangkat itu.
"Supaya jelas tugasnya apa karena kan tidak menutup kemungkinan kalau sudah dibuka bisa ada warga negara lain yang ditunjuk, sehingga kriterianya jelas dan transparan seperti apa yang bisa diundang oleh TNI untuk menjadi salah satu anggotanya dari luar," jelasnya.
Dia menyebut, pihaknya tak mengetahui kriteria Deddy Corbuzier sehingga bisa mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler. Politikus Golkar ini menyarankan, agar dibuka kepada publik bagaimana proses dan kriteria untuk mendapatkan pangkat tersebut.
"Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas kami belum tahu apa. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya sebagai perantara komunikasi ke publik kita juga belum tahu. Sehingga nanti orang orang yang berminat mendapatkan posisi dengan gelar yang smaa bisa mempersiapkan posisinya juga," ungkapnya.
"Saran saya kalau sudah dibuka satu ya tidak hanya sendiri mungkin dari profesi lain tidak hanya selebriti bisa diundang juga untuk menjadi anggota seperti itu. Saya enggak tahu namanya apa, apa anggota kehormatan dari perwakilan non TNI untuk masuk," imbuh politikus Partai Golkar itu.
Diketahui, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. Pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa serta Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mengusut kasus tersebut dan belum ada upaya mediasi.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya