Divonis 3 tahun bui, Ariesman Widjaja dieksekusi ke Sukamiskin
Merdeka.com - Terpidana kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Ariesman Widjaja hari ini menjalani dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land itu divonis hukuman penjara 3 tahun karena terbukti bersalah memberi suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
"Rencana hari ini eksekusi ke Sukamiskin," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis (8/9).
Ali Fikri mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap Ariesman. Sebab, penuntut umum KPK menilai majelis hakim Tipikor telah mengakomodir teori dan fakta melalui analisa yuridis.
"Setelah JPU pelajari putusan, maka JPU terima karena putusan telah lebih dari 2/3 tuntutan," ujar Ali, Kamis (8/9).
Seperti diketahui, Ariesman didakwa memberi suap berupa uang sebesar Rp 2 miliar kepada Mohammad Sanusi anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta. Ariesman menyerahkan diri ke KPK setelah staf nya, Trinanda Prihantoro dan Mohammad Sanusi diciduk KPK di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, April lalu.
Setelah menjalani proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat memberikan vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya