Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J Sidang Arif Rachman terkait Obstruction of Justice kematian Brigadir J. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Tuntutan terhadap Arif Rahman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satu hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo kepada Baiquni Wibowo lalu menghapusnya.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa rekaman tersebut dapat mengungkap fakta kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujarnya.

Tak hanya itu, tindakan Arif Rahman juga dinilai telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti. "Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," pungkasnya.

Ada juga pertimbangan yang meringankan tuntutan Arif Rahman. Pertimbangan itu adalah terdakwa mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya," kata JPU.

Selain itu, Arif Rahman dianggap masih muda. "Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujarnya.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.

Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem Ungkap Pertemuan Waketum Ahmad Ali dengan Prabowo Terkait Pilkada Sulteng
NasDem Ungkap Pertemuan Waketum Ahmad Ali dengan Prabowo Terkait Pilkada Sulteng

Surya Paloh akhirnya buka suara terkait dengan agenda sowannya Waketum NasDem.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Raffi Ahmad Pendukung Setia Saya dari Belasan Tahun
Prabowo: Raffi Ahmad Pendukung Setia Saya dari Belasan Tahun

Prabowo memuji Zulhas sebagai sosok sahabat lama dan seperjuangannya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Umumkan Nama Baru Koalisi: Koalisi Indonesia Maju!
Prabowo Umumkan Nama Baru Koalisi: Koalisi Indonesia Maju!

Nama koalisi Prabowo itu sama dengan koalisi yang membawa Joko Widodo di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Sempat Tanya ke Menag Alasan Diundang Perayaan Natal oleh Kemen BUMN, Ini Jawaban Gus Yaqut
Prabowo Sempat Tanya ke Menag Alasan Diundang Perayaan Natal oleh Kemen BUMN, Ini Jawaban Gus Yaqut

Yaqut menyebut, alasan Menhan diundang karena sistem pertahanan RI bersifat sementara yang artinya memiliki ciri-ciri kerakyatan dan kewilayahan.

Baca Selengkapnya
Dasco Ungkap Kedatangan Waketum NasDem ke Rumah Prabowo Bawa Kabar Gembira: Tunggu Satu Dua Hari
Dasco Ungkap Kedatangan Waketum NasDem ke Rumah Prabowo Bawa Kabar Gembira: Tunggu Satu Dua Hari

Dasco masih enggan untuk mengungkap kabar gembira yang dibawa Ahmad Ali.

Baca Selengkapnya
Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto
Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto

Satu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100
Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Diam-Diam Bertemu SBY Jumat Malam, Bahas Apa?
Prabowo Diam-Diam Bertemu SBY Jumat Malam, Bahas Apa?

Prabowo Subianto ternyata diam-diam bertemu dengan SBY Jumat malam

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk
Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Begini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.

Baca Selengkapnya