Disertasi Hubungan Seks Luar Nikah, MUI Sebut Pemikiran Menyimpang dan Harus Ditolak
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas menyikapi disertasi milik Abdul Aziz, mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melegalkan hubungan seksual di luar nikah sebagai hal yang menyimpang.
"Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep "milk Al Yamin Muhammad Syahrur" yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan saat ini bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah serta kesepakatan ulama," kata Yunahar melalui keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/9).
Dia mengatakan disertasi itu masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan moral/akhlak umat dan bangsa.
Menurut Yunahar, konsep hubungan seksual nonmarital tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas.
Seks bebas, kata dia, bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku dan norma hukum yang berlaku di Indonesia antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
"Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata," katanya.
Yunahar meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
Dia menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaAmir Halid dituduh melakukan kekerasan seksual pada 12 dosen dan tenaga pendidikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaNama baik diri dan keluarga dipertaruhkan Karena adanya kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaKeputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnya