Diperiksa KPK, ketua panitia dicecar kronologi kongres Demokrat
Merdeka.com - Setelah enam jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto keluar dari gedung anti-korupsi itu. Didik mengaku dicecar penyidik KPK terkait penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
"Dalam pemeriksaan, saya diminta keterangan terkait kronologis dan pelaksanaan kongres," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/8).
Penyidik mencecarnya dalam kapasitasnya sebagai ketua Panitia Kongres Partai Demokrat kala itu.
"Saya jelaskan detail pelaksanaan kongres dan penyidik mempertanyakan kepada saya hanya terkait substansi pelaksaan kongres. Tidak ada yang lain," ujarnya.
Penyidik juga menanyakan soal aliran dana di Kongres. Dia menegaskan aliran dana di Kongres hanya ada digunakan untuk seluruh pembiayaan penyelenggaraan Kongres.
"Di kongres PD, saya selaku ketua panitia, dalam kesempatan kali ini menyampaikan, kita tidak menerima dana dari manapun kecuali dari DPP PD karena kongres kedua Demokrat ini merupakan forum tertinggi dari pengambilan keputusan Demokrat dan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari," paparnya.
Pihaknya mengaku hanya mengurus bagian perencanaan termasuk budgeting, seperti akomodisi, komsumsi, transportasi dan sarana-sarana persidangan. Menurutnya, untuk 'biaya akomodasi' tidak dari panitia kongres.
"Kalau mengenai uang saku peserta dan segala macam tidak menjadi perencanaan dan tidak dianggaarkan dalam kepanitian kongres," tegasnya.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berkali-kali menyatakan adanya aliran dana di kongres Partai Demokrat. Dia menyebut, Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi calon ketua umum, membagi-bagikan uang yang disebut sebagai uang 'akomodasi' kepada pengurus cabang yang mau memilihnya.
Anas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Hingga saat ini, Anas belum ditahan. Penyidik masih tengah mencari dugaan tindak pidana korupsi Anas di proyek lain.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya