Dipecat dan tak dapat bantuan hukum SKK Migas, Rudi tak peduli
Merdeka.com - Tersangka kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini masih menjalani proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama proses penyelidikan, atau 4 bulan, Rudi harus meringkuk di balik jeruji besi Rutan KPK.
Sejak ditahan hingga saat ini, belum nampak pengacara Rudi Rubiandini. Awalnya, SKK Migas sempat berniat memberikan bantuan hukum. Namun belakangan dibatalkan. Rudi mengaku tidak peduli dengan hal itu.
Dia juga tidak peduli telah dipecat dari jabatannya sebagai bos di lembaga pengelola bisnis hulu migas tersebut.
"Sekarang terserah kalau dari kantor (SKK Migas) sudah tidak peduli. Saya tidak peduli, apakah saya mau diputus hubungan kerja atau tidak dapat pesangon sekalipun," ujar Rudi yang ditemui wartawan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (26/8).
Dia mengaku tengah menyiapkan tim pengacara untuk kelancaran proses hukumnya. "Pengacara masih famili (keluarga) saya, saya belum bisa kasih kontaknya karena masih dibentuk timnya," paparnya.
Sejak ditahan sampai saat ini, mantan wakil menteri ESDM ini mengaku tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Sejauh ini, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saya di tahanan tidak memegang alat, atau handphone sama sekali jadi saya mau menulis pakai apa. Saya belum pernah diperiksa sebagai tersangka, itu mereka saja yang di luar, selama ini saya diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jangan mentang-mentang orang kaya bisa menganiaya anak kami seperti itu," kata ibu korban.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya