Dijerat dua delik, Luthfi Hasan Ishaaq terancam 20 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan dua delik. Dia didakwa diduga terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Menurut Jaksa Avni, Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR-RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera periode 2009-2014 baik bersama-sama Ahmad Fathanah alias Olong pada Januari 2013 melakukan tindak pidana yang patut diduga hadiah atau janji tersebut agar tidak melakukan atau turut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa Avni melanjutkan, Ahmad Fathanah menjanjikan uang Rp 1 miliar rupiah, dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan buat Luthfi sebagai janji imbalan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi milik Grup Indoguna.
"Terdakwa diduga mempengaruhi para pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono, yang juga anggota Dewan Syuro PKS, agar menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi sebesar sepuluh ribu ton milik Grup Indoguna," kata Jaksa Avni saat membacakan berkas dakwaan Luthfi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).
Surat dakwaan Luthfi disusun dalam bentuk kumulatif. Atas perbuatannya itu, Luthfi dijerat dengan pasal 12 a atau b, dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penuntut Umum juga menjerat Luthfi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan dugaan pencucian uang dalam berkas dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut penuntut umum, perolehan harta mantan Presiden PKS itu tidak sesuai dengan profil dia sebagai anggota DPR RI.
"Berdasarkan berita negara dalam dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pada 2003 saat hendak mencalonkan diri sebagai anggota dpr, terdakwa hanya memiliki kekayaan Rp 381,3 juta. Perolehan harta setelah itu tidak sesuai profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR," ujar Jaksa Rini Triningsih.
Menurut Jaksa Rini, Luthfi diduga menempatkan sejumlah uang yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Seluruh harta berupa uang, tanah, rumah, dan kendaraan itu tidak dilaporkan dalam LHKPN sebelum menjadi dan sesudah menjabat anggota DPR RI.
"Seluruh harta itu sengaja tidak dicantumkan terdakwa dalam dokumen LHKPN pada 2003 dan perubahannya pada 2009," ucap Jaksa Rini.
Menurut Jaksa Rini, penghasilan Luthfi sebagai anggota DPR setiap bulan adalah Rp 52 juta. Jika dijumlah dalam setahun mencapai Rp 707 juta.
"Terdakwa setiap bulan juga mesti menyetor ke DPP PKS sesuai jabatan, yakni Rp 10 juta. Terdakwa juga mendapat tunjangan Rp 20-50 juta dari DPP PKS tiap bulan," lanjut Jaksa Rini.
Jaksa menjerat Luthfi dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaLunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses
Baca SelengkapnyaHendi menyambangi kediaman Habib Luthfi di Pekalongan bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca SelengkapnyaRaffi benar-benar tak habis pikir dengan orang-orang yang terus menudingnya terlibat kasus perihal keuangan.
Baca SelengkapnyaKejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaBayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.
Baca Selengkapnya