Diduga terlibat korupsi dana desa, Kades di Kudus ditangkap polisi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menahan Kepala Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2015.
"Tersangka yang bernama Arif Chuzaimahtum diduga melakukan korupsi dana kas desa maupun dana lain yang totalnya mencapai Rp 432,88 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Hasran di Kudus, (29/4).
Dana sebesar itu, meliputi dana transfer yang merupakan bagi hasil pajak dan retribusi pada tahun 2015 sebesar Rp 25,15 juta. Kemudian dana bantuan gubernur tahun 2015 sebesar Rp 50 juta dan alokasi dana desa (ADD) 2015 sebesar Rp 108 juta.
"Dana yang paling besar disalahgunakan merupakan dana desa tahun 2015 mencapai Rp 293,7 juta," terangnya.
Hasran menambahkan, sementara dana kas desa yang disalahgunakan tercatat hanya Rp 6 juta.
Kejaksaan Negeri Kudus sendiri telah menetapkan Kepala Desa Padurenan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kas desa maupun dana desa untuk Desa Padurenan sejak Februari 2016.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya kembali," tandasnya.
Selain itu penahanan tersangka juga bertujuan untuk memudahkan Kejari Kudus dalam melakukan penyidikan.
Apalagi, sambung Hasran, kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyidikan, sehingga masih diperlukan serangkaian pemeriksaan.
Kejari Kudus juga berusaha agar tersangka mengembalikan sejumlah uang yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, namun hingga kini belum mengembalikan.
"Ketika ada iktikad untuk mengembalikan dana itu bisa menjadi bahan pertimbangan tersendiri," paparnya dikutip dari Antara.
Selain diancam tuduhan tindak pidana korupsi, Arif Chuzaimahtum juga terancam dipecat sebagai kepala desa karena melanggar Perda Kabupaten Kudus nomor 2/2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang nomor 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya