Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Menggelapkan Uang Klien, Pengusaha Ini Dilaporkan ke Polda Metro

Diduga Menggelapkan Uang Klien, Pengusaha Ini Dilaporkan ke Polda Metro Tuduhan kasus penipuan dan penggelapan uang. ©2021 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Seorang pengusaha mempolisikan seorang pria bernama Calvino Samudra dan Calvina Samudra atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/4).

Pelapor yang diwakilkan kuasa hukumnya, Siti Farhani Djamal menyampaikan, Calvino Samudra dan Calvina Samudra dengan kliennya awalnya tidak saling mengenal. Kliennya dikenalkan oleh seseorang bernama Haris Maulana Akbar.

"Klien saya itu tidak kenal sama Calvino Samudra dan Calvina Samudra. Kemudian dikenalkan sama Haris Maulana Akbar," ujar Siti di Polda Metro Jaya.

Siti menerangkan, Haris Maulana Akbar saat itu mempromosikan kemampuan Calvino Samudra dan Calvina Samudra dalam mengelolah sebuah perusahaan di bidang konsultan. Siti menyampaikan, saat itu kliennya tak menaruh curiga sama sekali karena yang memperkenalkan bukanlah orang sembarangan.

"Haris bilang bahwa ada orang yang berkompeten untuk mengurus suatu perusahaan. Di sini Calvino Samudra sebagai konsultan, kemudian Calvina Samudra sebagai Rebranding suatu produk, kita percaya, kenapa kita percaya? Karena yang memperkenalkan bukan orang sembarangan," papar dia.

Siti menerangkan, Calvino Samudra menyodorkan proposal berisikan tawaran kerja sama. Saat itu, Siti menyebut, kliennya dijanjikan mendapatkan keuntungan yang mengiurkan.

"Dia bilang menjanjikan dalam segi manajemen perusahaan, dari segi Keuangan, SDM, dia mampu untuk mengurus itu.

Namun, kenyataan yang terjadi tak demikian. Siti menyebut, kliennya malah mengalami kerugian hingga Rp 280 juta.

"Setelah tanda tangan kontrak, kemudian di Januari itu dia tidak ada tanggung jawab, hilang gitu aja, saya bahkan ngechat dia di grup, kemudian saya minta pertanggungjawabannya gimana, dia ga ada itikad baik," ujar dia.

Siti menyampaikan, kliennya sebelumnya juga telah mencoba untuk berdialog dengan Calvino Samudra untuk menyelesaikan persoalan bisnis. Namun, tak pernah mendapatkan jawaban.

"Karena memang sudah kita peringati, namun tidak ada itikad baik, ya akhirnya kita terpaksa melaporkan Calvino Samudra dan Calvina Samudra. Karena kita minta pertanggungjawaban namun tidak ada sama sekali," ucap dia.

Siti menyampaikan, kliennya membawa sejumlah bukti untuk dilampirkan di dalam laporannya. Laporan tercatat dengan nomor TBL/1869/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 8 April 2021. Calvino Samudra dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan.

"Kami ada bukti tanda tangan kontraknya, ada bukti pembayaran juga dan invoice yang dimintakan sama dia," tandas dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran

Hasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah

Baca Selengkapnya
Momen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup
Momen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup

Beberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.

Baca Selengkapnya
Saking Padatnya, Cak Imin Jalan Santai Sejauh 3 Km Menuju Mobil Usai Kampanye Akbar di JIS
Saking Padatnya, Cak Imin Jalan Santai Sejauh 3 Km Menuju Mobil Usai Kampanye Akbar di JIS

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa sejumlah warga yang ia lewati

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya