Diduga Menggelapkan Uang Klien, Pengusaha Ini Dilaporkan ke Polda Metro
Merdeka.com - Seorang pengusaha mempolisikan seorang pria bernama Calvino Samudra dan Calvina Samudra atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/4).
Pelapor yang diwakilkan kuasa hukumnya, Siti Farhani Djamal menyampaikan, Calvino Samudra dan Calvina Samudra dengan kliennya awalnya tidak saling mengenal. Kliennya dikenalkan oleh seseorang bernama Haris Maulana Akbar.
"Klien saya itu tidak kenal sama Calvino Samudra dan Calvina Samudra. Kemudian dikenalkan sama Haris Maulana Akbar," ujar Siti di Polda Metro Jaya.
Siti menerangkan, Haris Maulana Akbar saat itu mempromosikan kemampuan Calvino Samudra dan Calvina Samudra dalam mengelolah sebuah perusahaan di bidang konsultan. Siti menyampaikan, saat itu kliennya tak menaruh curiga sama sekali karena yang memperkenalkan bukanlah orang sembarangan.
"Haris bilang bahwa ada orang yang berkompeten untuk mengurus suatu perusahaan. Di sini Calvino Samudra sebagai konsultan, kemudian Calvina Samudra sebagai Rebranding suatu produk, kita percaya, kenapa kita percaya? Karena yang memperkenalkan bukan orang sembarangan," papar dia.
Siti menerangkan, Calvino Samudra menyodorkan proposal berisikan tawaran kerja sama. Saat itu, Siti menyebut, kliennya dijanjikan mendapatkan keuntungan yang mengiurkan.
"Dia bilang menjanjikan dalam segi manajemen perusahaan, dari segi Keuangan, SDM, dia mampu untuk mengurus itu.
Namun, kenyataan yang terjadi tak demikian. Siti menyebut, kliennya malah mengalami kerugian hingga Rp 280 juta.
"Setelah tanda tangan kontrak, kemudian di Januari itu dia tidak ada tanggung jawab, hilang gitu aja, saya bahkan ngechat dia di grup, kemudian saya minta pertanggungjawabannya gimana, dia ga ada itikad baik," ujar dia.
Siti menyampaikan, kliennya sebelumnya juga telah mencoba untuk berdialog dengan Calvino Samudra untuk menyelesaikan persoalan bisnis. Namun, tak pernah mendapatkan jawaban.
"Karena memang sudah kita peringati, namun tidak ada itikad baik, ya akhirnya kita terpaksa melaporkan Calvino Samudra dan Calvina Samudra. Karena kita minta pertanggungjawaban namun tidak ada sama sekali," ucap dia.
Siti menyampaikan, kliennya membawa sejumlah bukti untuk dilampirkan di dalam laporannya. Laporan tercatat dengan nomor TBL/1869/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 8 April 2021. Calvino Samudra dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
"Kami ada bukti tanda tangan kontraknya, ada bukti pembayaran juga dan invoice yang dimintakan sama dia," tandas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaHasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaBeberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca SelengkapnyaMuhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa sejumlah warga yang ia lewati
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnya