Detik-Detik Penangkapan Iman Mahlil Lubis, Penempel QRIS Palsu di Masjid
Merdeka.com - Mantan pegawai salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) terseret dalam tindak pidana dugaan penipuan. Akibat aksinya menempel barcode QRIS palsu di sejumlah kotak amal di beberapa masjid.
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank, salah satu Bank BUMN," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).
Penangkapan dilakukan usai aksi Iman Mahlil Lubis viral di media sosial. Dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku di salah satu kosan kawasan Patal, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/4) dini hari.
Dari video yang diterima, terlihat sosok Iman Mahlil yang berada di salah satu ruangan sepetak. Iman langsung digerebek sejumlah petugas polisi berseragam bebas untuk menggeledah sejumlah barang bukti di lokasi.
"Ini apa, ponselnya mana?" tanya salah satu petugas.
Sambil diminta membuka masker, Iman Mahlil kemudian memberikan beberapa barang yang diminta oleh petugas. Sampai akhirnya, petugas menemukan sejumlah barcode QRIS 'Restorasi Mesjid' yang bakal ditempelkan pelaku.
Terlihat beberapa barcode itu disimpan dalam satu kantong plastik besar. Terlibat beberapa QRIS dengan berbagai ukuran yang telah siap ditempel untuk menjalankan aksi penipuannya.
Modus Tersangka
Sementara dari modus yang dilakukan tersangka Iman Mahlil, ternyata mulai dicetaj stikernya sejak 23 Maret 2023. Sampai akhirnya total selama awal April 2023 telah disebarkan ke 38 lokasi.
"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada di, atau ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya dimana," jelasnya.
Auliansyah mengatakan, pelaku menempel QRIS miliknya dengan cara ditempel diatas QRIS yang sudah ada di kotak masjid tersebut. Termasuk ditempel di dinding masjid.
"Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya, QRIS yang sudah ada. atau menempel di tembok lain yg berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.
Karena hukuman di atas lima tahun penyidik pun memutuskan menahan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna menggali terkait modus sampai motif dilakukannya aksi penipuan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua preman pemalak parkir pengungjung Masjid Istiqlal, Jakarta, berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku memukul dan mengancam menggunakan badik tersebut viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAnies Rasyid Baswedan melakukan kurban sapi di Masjid Babul Khoirot, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian ini terjadi di Masjid Al Ulaa, Kampung Baru, Balikpapan, pada Selasa (2/1/2024).
Baca SelengkapnyaPisau yang dipakai pelaku WK, berasal dari pelaku MZ.
Baca SelengkapnyaKebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca SelengkapnyaViral jukir liar mematok tarif Rp150 ribu kepada pengendara di kawasan Masjid Istiqlal.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya menangkap juru parkir liar yang viral mematok tarif parkir Rp150 ribu kepada pemilik kendaraan di luar masjid Istiqlal.
Baca SelengkapnyaIa menyikat dinding dari ujung ke ujung, kemudian dilanjutkan dengan lantai penuh lumut.
Baca Selengkapnya