Datangi Mapolda Metro Jaya, Anton Medan minta Farhat ditahan
Merdeka.com - Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Anton Medan mendatangi Polda Metro Jaya guna mempertanyakan tidak ditahannya Farhat Abbas pasca ditetapkan sebagai tersangka. Anton menilai Farhat layak ditahan lantaran sikapnya yang suka mencibir orang lain.
"Saya ingin ada proses pembelajaran agar masyarakat kalau bicara hati-hati, ada koridor yang harus dijaga, ini yang tidak dilakukan oleh Farhat. Siapapun dia kritik," tutur Anton di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/5).
Anton pun tidak memungkiri, bahwa mengkritik ialah hak seorang Warga Negara, namun yang disayangkan yakni profesi Farhat yang merupakan praktisi hukum. "Kalau dia pengacara tidak harus begitu. Lebih menyangkut Farhat dari praktisi hukum yang saya salahkan," ucapnya.
Anton juga meminta kepada Farhat agar merubah sikapnya yang suka 'ngoceh' sembarangan. "Jangan suka nyakitin orang. Ditahan supaya nggak suka ngoceh sembarangan. Kalau adanya kasus ini dia masih seperti itu ya kalau tidak sedang tumbuh gigi ya autis dia," tandasnya.
Farhat Abbas ditetapkan tersangka dalam kasus SARA yang menyinggung Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di jejaring sosial Twitter. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Farhat.
"Tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia (Farhat) kooperatif. Saat ini pemeriksaan sudah cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat dihubungi, Senin (27/5).
Rikwanto menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Farhat sebagai tersangka kasus tersebut.
"Rencananya penyidik akan menyiapkan pemberkasan," ucapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaWalaupun warga asli Sukomakmur, namun Lihun merasakan betul bagaimana sulitnya merintis pekerjaan sebagai petani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnya