Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Christoper, sopir Outlander maut hanya dihukum 2 tahun percobaan

Christoper, sopir Outlander maut hanya dihukum 2 tahun percobaan Sidang Christopher. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Mitsubhisi Outlander maut yang menewaskan 4 orang dengan hukuman 2 tahun masa percobaan. Selama dua tahun dia tidak boleh terlibat tindak pidana apapun jika tidak ingin dipenjara selama 18 bulan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," kata Hakim ketua Made Sutrisna saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Made mengatakan bahwa dalam pertimbangannya melihat terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi pengendara atau pengemudi lain di jalan raya. Selain itu, menurut Made, hal yang memberatkannya yaitu terdakwa mabuk minuman alkohol dan memakai obat-obatan terlarang.

"Terdakwa telah meminta maaf dan memberi santunan kepada keluarga korban, itu bentuk yang meringankan. Mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas dia.

Selama persidangan, Christopher‎ hanya diam, dia pun tak mengeluarkan reaksi apapun dari putusan hakim. Hingga putusan dibacakan, Christopher yang mengenakan kemeja putih lengan panjang ini hanya menunduk tanpa ekspresi.

Begitu persidangan usai, Christopher yang didampingi sang ayah dan seorang saudaranya langsung bergegas meninggalkan PN Jaksel tanpa sepatah katapun.

Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta. ‎Jaksa menganggap Christopher melanggar Pasal ‎310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Seperti diketahui, Chritopher ditangkap Polda Metro Jaya. Pengadilan memutuskan dia berstatus tahanan kota. Namun demikian, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.

Christopher didakwa melanggar Pasal 310 dan 311 UU tentang Lalu Lintas. Christopher terancam penjara minimal lima tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa empat orang saat mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak motor dan mobil pada Januari 2015.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Banyak yang Tahu, Cara Simpel Ini Ampuh Cegah Koper Hilang Saat Bepergian
Tak Banyak yang Tahu, Cara Simpel Ini Ampuh Cegah Koper Hilang Saat Bepergian

Potensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya

Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
8 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Bisa Picu Munculnya Stres
8 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Bisa Picu Munculnya Stres

Tanpa kita sadari, sejumlah kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari ternyata bisa menjadi penyebab terjadinya stres pada kehidupan kita.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
35 Ucapan Tahun Baru Bahasa Inggris 2024 Keren, Sambut Awal Tahun dengan Senyum Bahagia
35 Ucapan Tahun Baru Bahasa Inggris 2024 Keren, Sambut Awal Tahun dengan Senyum Bahagia

Ucapan selamat tahun baru bahasa Inggris menjadi pilihan paling tepat untuk diutarakan saat menyambut datangnya tahun 2024.

Baca Selengkapnya