Cepat tanggapi rekomendasi, KPK apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang melaksanakan rekomendasi laporan hasil kajian Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (SJSK) tahun 2014. Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kategori 10 besar institusi pemerintah yang tanggap dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan lembaga anti rasuah tersebut.
Laporan hasil pemantauan SJSK tahun 2015 disampaikan langsung Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (28/1).
Menanggapi hal itu, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyambut positif hasil laporan kajian yang dilakukan KPK. Ke depan diharapkan pengelolaannya menjadi lebih baik, bersih dan memenuhi harapan semua pihak.
Dirinya menjelaskan, laporan kajian KPK salah satunya bertujuan untuk mengidentifikasi seluruh titik kelemahan dan potensi korupsi dari sistem itu, sekaligus melakukan analisis terhadap kebijakan sistem jaminan sosial tenaga kerja serta tata kelolanya pada instansi-instansi terkait.
Hasil pemantauan terhadap rekomendasi KPK dituangkan dalam laporan hasil pemantauan tahun 2015 terhadap SJSK. Adapun ruang lingkup kegiatan kajian yang mereka lakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan yakni fokus pada aspek pengawasan, regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan, dan pembiayaan.
Ditambahkan Irvansyah, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjalankan terkait rekomendasi dari KPK semata. Namun, mereka juga selalu menindaklanjuti dan menyelesaikan hal-hal yang menjadi perhatian lembaga pengawas lainnya, seperti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hal ini merupakan komitmen yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga integritas dan menjadi badan yang terpercaya dalam mengelola dana untuk kesejahteraan peserta," jelasnya.
Lanjut Irvansyah, BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengelolaan dana mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sementara itu, Pahala Nainggolan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menindaklanjuti 100 persen dari seluruh rekomendasi yang disampaikan lembaga anti korupsi tersebut. Sehingga, masuk dalam kategori 10 besar institusi pemerintah dengan tanggap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPK.
"KPK berkomitmen untuk mengawal implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh masyarakat pekerja Indonesia," jelasnya.
Untuk diketahui, hingga akhir 2015 dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 206,37 triliun dari 19,1 juta peserta. Dana itu terdiri atas pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Dana kelolaan ini rata-rata tumbuh 15,83 persen per tahun sejak tahun 2010. Adapun hasil investasi mencapai Rp 17,68 triliun atau rata-rata tumbuh 14,96 persen per tahun.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaPastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Migran Internasional.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnya