Capim Nurul Gufron Tawarkan SP3 di KPK
Merdeka.com - Calon pimpinan KPK Nurul Gufron menuliskan makalah terkait perlunya penghentian kasus alias surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Pemikirannya Nurul menjadi korban cecaran anggota Komisi III. Pasalnya, pandangan itu sejalan dengan salah satu poin revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Dia membantah pandangannya itu disampaikan berkaitan dengan revisi UU KPK. Dia menyebut sudah menulis sejak 2004 tentang SP3 di KPK dalam tesisnya.
"Sudah begitu tidak karena kaitan revisi. Tidak karena mau capim atau apapun," kata Nurul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Menurutnya, SP3 merupakan sebuah keniscayaan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai dalam proses peradilan pidana ada keterbatasan manusiawi.
"Untuk beri way out atas kemanusiaan yang memungkinkan khilaf dan salah butuh SP3. Tidak semua yang disidik benar," jelasnya.
Lebih jauh, Nurul menjelaskan, alasan KPK tidak memiliki SP3. Kata dia, tidak sesederhana karena ingin berbeda. Nurul menuturkan, tidak ada SP3 karena praktik jual beli penghentian kasus di lembaga hukum sebelum KPK.
"Bukan hanya ingin berbeda tetapi banyak SP3 diperjualbelikan itu yang mengakibatkan seakan-akan penindakan korupsi di dalamnya ada tindak pidana korupsi," jelasnya.
Namun, Nurul menilai cara tersebut keliru. Harusnya sistemnya yang diubah, bukan diberangus.
"Tidak berarti kalau punya mobil, mobil ada kemudian rusak tidak kita bakar. Kalau SP3 dulu dijualbelikan, menimbulkan jual beli, ya kita perbaiki," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca Selengkapnya