Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Capim Nurul Gufron Tawarkan SP3 di KPK

Capim Nurul Gufron Tawarkan SP3 di KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Calon pimpinan KPK Nurul Gufron menuliskan makalah terkait perlunya penghentian kasus alias surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Pemikirannya Nurul menjadi korban cecaran anggota Komisi III. Pasalnya, pandangan itu sejalan dengan salah satu poin revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dia membantah pandangannya itu disampaikan berkaitan dengan revisi UU KPK. Dia menyebut sudah menulis sejak 2004 tentang SP3 di KPK dalam tesisnya.

"Sudah begitu tidak karena kaitan revisi. Tidak karena mau capim atau apapun," kata Nurul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Menurutnya, SP3 merupakan sebuah keniscayaan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai dalam proses peradilan pidana ada keterbatasan manusiawi.

"Untuk beri way out atas kemanusiaan yang memungkinkan khilaf dan salah butuh SP3. Tidak semua yang disidik benar," jelasnya.

Lebih jauh, Nurul menjelaskan, alasan KPK tidak memiliki SP3. Kata dia, tidak sesederhana karena ingin berbeda. Nurul menuturkan, tidak ada SP3 karena praktik jual beli penghentian kasus di lembaga hukum sebelum KPK.

"Bukan hanya ingin berbeda tetapi banyak SP3 diperjualbelikan itu yang mengakibatkan seakan-akan penindakan korupsi di dalamnya ada tindak pidana korupsi," jelasnya.

Namun, Nurul menilai cara tersebut keliru. Harusnya sistemnya yang diubah, bukan diberangus.

"Tidak berarti kalau punya mobil, mobil ada kemudian rusak tidak kita bakar. Kalau SP3 dulu dijualbelikan, menimbulkan jual beli, ya kita perbaiki," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.

Baca Selengkapnya