Buron kasus korupsi lampu jalan Bengkulu dibekuk Kejaksaan
Merdeka.com - Satgas Kejagung dan Tim Kejati Bengkulu dibantu Tim Kejari Jakarta Barat membekuk Gitama Rahardja Ruslie, buron kasus korupsi lampu jalan di Bengkulu senilai Rp 8 miliar dari nilai proyek Rp 24,5 miliar. Gitama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu ditangkap di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/9).
"Tersangka ditangkap di Jl Kembang Indah 3, Puri Indah, Jakarta Barat, semalam pada pukul 23.00 WIB. Gitama yang merupakan direktur PT Mega Radikon Jaya ini sejak 10 Oktober 2012 telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (17/9).
Untung mengatakan, Gitama ditetapkan tersangka berdasarkan Surat perintah Penyidikan Kejati Bengkulu nomor : print- 562/N.7/Fd.1/10/2012. Kejati Bengkulu telah menetapkan Gitama terkait pekerjaan pembangunan jaringan lampu jalan Bengkulu tahun anggaran 2007, 2008, 2009 di kota Bengkulu.
"Tersangka Gitama dalam proses penyidikan sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Untung.
Seperti diketahui, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agus Istiqlal mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat tersangka dan penyidikan terus dilaksanakan hingga menetapkan tersangka baru yakni Gitama Rahardja Rusli selaku pelaksana Kuasa PT Dwifa Konektra.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menetapkan empat tersangka masing-masing yaitu, Mantan Kepala Dinas PT Zulkarnaen Muin, Juneri Asri sebagai Pejabat pelaksana teknis, Abdul Manap selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Zaidan selaku Direktur PT Dwifa Konektra.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya