Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigadir ESS, pelaku perampokan SPBU Serang dibekuk di rumah orang tua

Brigadir ESS, pelaku perampokan SPBU Serang dibekuk di rumah orang tua Brigadir ESS pelaku perampokan di SPBU Serang ditangkap. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Serang Kota menangkap Brigadir ESS, pelaku perampokan SPBU di kawasan Ciceri, Kota Serang, Senin (30/4) dini hari. Saat ini ESS yang merupakan juga anggota Polres Serang Kota masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Kita dalami terus motif pelaku termasuk cara-cara tidak lazim yang dilakukan tersangka melakukan kejahatan di tempat ramai tanpa persiapan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan psikologi di Polda Banten," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin kepada wartawan, Kamis (3/5).

Kapolres mengungkapkan, pria yang sudah bertugas selama kurang lebih 15 tahun tersebut mengalami kondisi mental yang tidak stabil. "Berdasarkan pengalaman juga hasil pemeriksaan tersangka karena di antara uang yang dibawa pelaku ada beberapa kupon bensin. Itu sempat dibuang di jalan tol sepanjang Serang Timur sampai Serang Barat," kata Kapolres.

Penyidik menemukan beberapa kejanggalan ketika melakukan pemeriksaan tersangka. Termasuk jumlah uang yang berhasil tersangka ambil dari SPBU.

"Ini yang kami sebut bahwa kejahatan yang dilakukan tersangka ini tidak lazim, selain melancarkan aksi di tempat yang masih ramai tanpa senjata api," lanjutnya.

Pada saat melakukan aksinya, ESS sempat meminta petugas keamanan di SPBU untuk menunjukkan lokasi kantor pengelola SPBU. Pada saat itu, petugas keamanan SPBU membawa ESS menemui salah satu pegawai yang tengah berada di ruang kantor SPBU. Di dalam ruangan, ESS langsung mencekik korban dan mengancam dengan botol yang ada di ruangan tersebut.

Dengan bermodalkan sebuah botol minuman untuk mengancam petugas SPBU, pelaku berhasil membawa uang Rp 50 juta. Sementara Rp 55 juta tertinggal di kursi kantor dan sisanya voucher BBM.

"Hasil audit kerugian sementara, polisi juga menemukan kejanggalan karena uang tidak semua ada di tersangka," kata dia.

Polres Serang Kota akhirnya mengamankan tersangka di kediaman orang tuanya di kawasan Ciceri, Kota Serang. "Kita langsung amankan ke Mapolres Serang Kota," terang Kapolres.

Akibatnya ESS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP