Bos Siantar Top dipanggil KPK
Merdeka.com - Pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo alias Asui hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asui diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan tanah PT Barata Indonesia.
"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di kantornya, Kamis (19/7).
Hingga saat ini, Asui belum juga hadir di KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyudin Harahap yang menjabat Direktur Keuangan dan SDM di PT Barata Indonesia.
Asui dinilai KPK mengetahui penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata. Dia adalah pembeli tanah yang bersengketa tersebut.
Seperti diketahui, KPK pernah memeriksa Presiden Direktur PT Maspion Indonesia, Alim Markus. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 40 miliar akibat penjualan tanah milik perusahaan BUMN itu. Sebab, tanah PT Barata dijual dengan harga yang murah.
Mahyudin dijerat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, Mahyudin telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaDirut Taspen Kosasi keluar gedung KPK membawa nasi kotak dan satu porsi sate terbungkus kertas cokelat untuk dibawa pulang
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca Selengkapnya