BNN bongkar bisnis narkoba Rp 2,7 triliun Pony Tjandra ke 11 negara
Merdeka.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi keuangan Rp 2,7 triliun yang berlangsung selama satu tahun. Kasus terungkap setelah BNN menangkap dua tersangka, yaitu R (46) dan JT (42).
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai Rp 3,6 triliun. Kasus ini merupakan jaringan Pony Tjandra.
"Petugas BNN menemukan TPPU sindikat narkotika. Kami menangkap pelaku pencucian uang ini bermula dari penelusuran transaksi mencurigakan pada bulan April lalu," ujar Budi Waseso di gedung BNN, Jakarta, Selasa (25/10).
Pada tanggal 17 Oktober 2016, petugas melakukan penangkapan R dan JT di Komplek Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara. Mereka menggunakan 15 perusahaan sebagai kedok melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika ke para bandar dari 11 negara antara lain: Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand.
"Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang ke luar negeri, R, membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak 1.831 lembar dalam kurun waktu satu tahun yaitu dari 2014-2015 senilai Rp 2,7 triliun," papar Waseso.
Dari tersangka R, BNN menyita sejumlah aset berupa uang tunai berbagai jenis mata uang asing, lima unit apartemen, dua unit ruko, dua unit kios, satu pabrik packaging, dua unit mobil, enam polis asuransi dan 40 kartu ATM berbagai bank. Total aset senilai Rp 16,6 miliar.
Selain mengungkap kasus ini, sebelumnya BNN telah menangkap tersangka RUS dan ET, pengusaha money changer, di Batam beserta aset senilai Rp 6,4 miliar.
Adapun jaringan lain yang sudah tertangkap adalah Pony Tjandra (vonis TPA 20 tahun penjara dan vonis TPPU enam tahun penjara). Teny Kusnadi (18 bulan penjara), dan Midi (2 tahun penjara) dan Loe Kok Min (dalam proses penyidikan).
"Sehingga total aset jaringan Pony Tjandra dan R yang disita BNN senilai Rp 83,54 miliar," ungkap mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.
Akibat perbuatannya, tersangka R, JT, RUS, dan ET dikenakan Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaAdanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaAlokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran kredit dan pembiayaan BTN sepanjang tahu 2023 mencapai Rp333,69 triliun.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya