Bima Arya dicecar JPU dalam sidang kasus korupsi Angkahong
Merdeka.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersaksi dalam kasus korupsi dana pembebasan lahan Warung Jambu Dua atau dikenal kasus Angkahong. Saat bersamaan, massa di depan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menggelar demonstrasi.
Bima duduk menjadi saksi seorang diri di ruang sidang I PN Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/8). Bima yang menjadi saksi untuk para terdakwa, mantan Kadis UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, mantan camat Tanah Sereal Iwan Gumilar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan, dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Lince Anna Purba. Dalam berkas dakwaan kasus yang diduga menyedot uang negara sebesar Rp 43 miliar itu, nama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memang disebut-sebut. Tak cuma Wali Kota, nama Sekda Kota Bogor Ade Syarif Hidayat juga tercantum di dalam dakwaan. Ade sendiri, sudah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu.
Pemandangan di luar pengadilan terlihat massa melakukan demonstrasi. Mereka mengusung poster agar Kejari Bogor bisa mengusut tuntas korupsi lahan yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah.
"Kami mendesak Kejaksaan terus mengusut kasus ini, Bima Arya bisa jadi tersangka di sini," teriak salah seorang perwakilan massa dalam orasinya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bima mengaku bangga meninggalkan Kota Bogor dengan kondisi warga yang semakin baik.
Baca SelengkapnyaBima menyampaikan hal itu seusai berpamitan dengan warga Kota Bogor di Lapangan Sempur.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor akan berakhir pada Desember 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaWayan Koster diperiksa pada Rabu (3/1) sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Selengkapnya