Besok Giliran Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector Ungkap Kematian Brigadir J
Merdeka.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdy Sambo menggunakan Lie Detector atau alat pengungkap kebohongan untuk mengungkap kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan pada Kamis (8/9) besok.
"Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis lusa," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Rabu (7/9).
Pemeriksaan akan dilangsungkan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, kira-kira pukul 13.00 Wib.
"Iya, semuanya dilaksanakan di Puslabfor (Sentul Bogor)," sebutnya.
Diperiksa Upaya Obstruction of Justice
Untuk hari ini, Ferdy Sambo juga akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim terkait upaya Obstruction of Justice (OJ) atas kematian Brigadir J.
"Yang bersangkutan jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," ungkapnya.
Namun, belum diketahui secara pasti pemeriksaan itu bakal dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atau Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat .
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terkait menghlang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah tujuh orang.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka OJ bertambah menjadi 7 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9).
Tujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujarnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan tujuh polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polres Metro Jakut belum menyimpulkan penyebab satu keluarga melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPolisi sampai saat ini masih berupaya mengungkap motif yang menjadi alasan Pacar Tamara, YA dengan tega diduga membunuh Dante.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaIa baru saja dilantik menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (29/4). Sebelumnya, Dwi Irianto sudah mengemban berbagai jabatan penting.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan fIRLI rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan autopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik Bhayangkara Jambi, Dokter Erni Situmorang, ternyata ditemukan sejumlah luka di tubuh AH.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya