Berkas Lengkap, Pelaku Utama Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Diserahkan ke Jaksa
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar jika berkas perkara atas tersangka AD (17) telah dinyatakan lengkap atau P21. Berbeda dengan AD, berkas perkara tersangka AMF (18) masih belum rampung.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar Komisaris Lando K Sambolangi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar bahwa berkas perkara tersangka AD telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap 2.
"Hari ini, tahap 2. Artinya, penyerahan tersangka dan barang bukti, khusus satu orang untuk yang di bawah umur yakni AD," tuturnya.
Lando menyebut berkas perkara AD dinyatakan lengkap bersamaan dengan berakhirnya masa penahanannya. Dengan berkas sudah masuk tahap, selanjutnya terkait penahanan terhadap AD merupakan kewenangan jaksa.
"Kita belum tahu (AD) akan dititipkan di mana. Terserah JPU, apakah di Lapas (lembaga pemasyarakatan) atau Balai Pemasyarakatan (Bapas)," tegasnya.
Berbeda dengan AD, berkas perkara terhadap AMF hingga saat ini belum rampung. Ia mengungkapkan berkas perkara AD dan AMF di-split atau dipisah sehingga jadwal persidangan akan berbeda.
"Tersangka yang satu, belum P21. Ini kan dipisah. Kemungkinan yang di bawah umur duluan yang disidang," tegasnya.
Kasi Pidum Kejari Makassar Asriani As'ad membenarkan jika berkas tersangka AD telah dinyatakan lengkap. Asriani mengatakan saat pelaksanaan pelimpahan tahap 2, orang tua tersangka ikut mendampingi.
"Tahap 2 didampingi oleh orang tuanya. Karena penahanan yang sangat terbatas, sehingga (berkas perkara) AD kita tahap duakan," sebutya.
Sementara untuk tersangka AMF, Asriani menyebut berkas perkaranya belum selesai atau masih diteliti. Meski demikian, ia menyebut dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara.
"Tapi untuk MFS dalam waktu dekat tahap dua. Berkasnya kita split. Setelah tahap 2, kita punya waktu penahanan hanya 10 hari, hari ke lima sudah harus dilimpahkan ke pengadilan karena masa penanganan itu jangan sampai diperpanjang," sebutnya.
Asriani menyebut pihaknya ingin perkara yang sempat bikin heboh Kota Makassar ini cepat selesai.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca SelengkapnyaKomandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaAnak seorang penjual ayam berhasil menjadi seorang Perwira Polisi. Berkat kerja kerasnya, ia mampu menggapai mimpi untuk menjadi Polisi.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaSaat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca Selengkapnya