Beredar sprindik Setya Novanto jadi tersangka kasus PON Riau
Merdeka.com - Surat perintah penyidikan (sprindik) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau diduga bocor. Dalam sprindik tersebut menerangkan untuk melakukan penyidikan, dengan menetapkan anggota DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Sprindik tersebut diterima merdeka.com melalui email yang dikirim bambang.sukoco23@gmail.com, Selasa (7/10) pagi. Ada tiga lampiran yang dikirim, pertama satu lembar utuh penggalan dari sprindik, sedangkan dua sisanya hasil croping atau potongan dari lembaran utuh tersebut.
Berikut penggalan isi sprindik yang diduga dari KPK tersebut:
"Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau yang dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
Di surat tersebut, KPK memerintahkan empat penyidik KPK masing-masing Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah untuk melakukan penyidikan.
Sprindik yang diduga milik KPK dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 25 September 2014 diteken oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Belum diketahui soal kebenaran soal sprindik yang beredar ini. KPK belum memberikan konfirmasi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaAnies juga berjanji memberikan hadiah atau reward kepada masyarakat berperan dalam memburu koruptor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca Selengkapnya