Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar isu bakal diperpanjang pensiunnya, ini komentar Badrodin

Beredar isu bakal diperpanjang pensiunnya, ini komentar Badrodin Pelantikan Badrodin Haiti. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berakhir dua bulan ke depan, tepatnya pada bulan Juli mendatang. Kabar berembus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memperpanjang masa jabatan Badrodin.

Internal Polri sendiri belum mau terbuka soal informasi tersebut. Petinggi di Korps Bhayangkara ini pun selalu mengelak saat disinggung kabar itu.

Menanggapi kabar tersebut, Badrodin sendiri mengaku tidak tahu soal wacana Jokowi bakal memperpanjang masa jabatannya. Dia menyerahkan hak prerogatif presiden sepenuhnya kepada Jokowi.

"Itu diserahkan kepada presiden," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5).

Kabar perpanjangan masa jabatan ini pun akhirnya ditentang keras oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebut perpanjangan masa jabatan Badrodin tidak ada urgensinya.

Dia mengatakan ada empat alasan penolakan rencana Jokowi itu. Pertama, Jokowi harus konsisten dengan jargonnya 'revolusi mental' untuk melanjutkan perubahan pelayanan publik di tubuh Polri.

"Beberapa waktu lalu presiden pernah mengecam masih buruknya pelayanan STNK di Polri," kata Neta kepada merdeka.com.

Kedua, Neta menilai semasa kepemimpinan Badrodin, tidak ada prestasi yang menonjol dari Polri. Apa lagi, sembilan kasus korupsi besar yang disidik Polri belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain itu, operasi Tinombala yang tak kunjung rampung pun menjadi acuan Neta kalau Badrodin gagal memimpin Korps Bhayangkara. Padahal, 3000 pasukan Polri dan TNI diterjunkan hanya untuk melumpuhkan 21 anggota Santoso.

"Ketiga, perpanjangan Haiti bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebab Pasal 11 ayat 6 undang undang itu mengisyaratkan bahwa calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," tegas dia.

Berikutnya, perpanjangan masa jabatan Badrodin dianggap hanya akan menghancurkan sistem kaderisasi dan assesment yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir. Oleh karenanya, Neta meminta Jokowi bisa berpikir ulang untuk tidak membuat keputusan memperpanjang masa jabatan Badrodin.

"IPW berharap, dalam menetapkan Kapolri baru, Presiden Jokowi berpikir ke depan dan tidak mundur ke belakang, apalagi menghancurkan sistem yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir. Saat ini cukup banyak kader kader Polri yang mumpuni untuk memimpin kepolisian," pungkas Neta.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
6 Hal yang Tanpa Disangka Bisa Jadi Penyebab Munculnya Bau Badan
6 Hal yang Tanpa Disangka Bisa Jadi Penyebab Munculnya Bau Badan

Munculnya bau badan merupakan persoalan yang sering dialami oleh banyak orang dan bisa mengganggu kepercayaan diri serta interaksi sosial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota

Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya