Berdalih Jaga Rumah, Seorang Pria di Kalbar Simpan Sejumlah Senjata Api
Merdeka.com - Polda Kalimantan Barat menangkap SMS alias Yusuf, terkait kepemilikan berbagai jenis senjata api pabrikan dan senjata api rakitan ilegal. Senjata api yang diamankan terdiri dari berbagai ukuran.
"Dalam pengungkapan ini kami berhasil menyita berbagai pucuk senjata api pabrikan dan rakitan baik laras pendek maupun panjang serta berbagai jenis peluru senjata api tersebut," kata Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah di Pontianak, Senin (21/10). Dikutip dari Antara.
Polisi mengamankan tiga senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 38 dan kaliber 22 serta kaliber 9 mm. Kemudian satu pucuk senjata laras panjang yang diduga rakitan buatan tersangka sendiri, dua pucuk senapan angin laras panjang, dan satu pucuk airsoft gun replika walther.
Kemudian dua magazin senjata api jenis pistol kaliber 9 mm, dua bilah senjata tajam, empat buah ketapel, 10 buah peluru kaliber 38 spesial, 60 butir peluru kaliber 22, 31 butir peluru kaliber 9 mm, empat buah gas CO2 untuk Air Gun, 609 butir gotri, 170 butir kelereng, 79 butir batu kerikil, dua buah HT (handy talk); satu buah body armor dan lain-lain.
"Terungkap kasus kepemilikan senpi pabrikan dan rakitan ini, berkat adanya informasi akan ada jual beli senpi, sehingga langsung kami lakukan penelusuran selama dua hari, dan terungkap, Sabtu (19/10) di kediaman tersangka di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Tenggara," ungkapnya.
Tersangka diancam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun.
"Saat ini kami juga sedang menyelidiki juga apakah ada hubungannya dengan kerusuhan di Pontianak beberapa bulan lalu, karena ada dugaan mengarah ke situ," bebernya.
Termasuk, menurut dia mendalami apakah HT tersebut untuk memonitor pergerakan aparat kepolisian dalam bidang pengamanan atau lainnya. "Untuk hal itu juga sedang kami lakukan penyelidikan," katanya.
"Pengakuan tersangka dibeli saat kerusuhan 1998 dan juga dibeli melalui media online," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Direskrimum Polda Kalbar menambahkan, bahwa tersangka tahun 2011 lalu juga pernah terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api.
Sementara itu, tersangka SMS alis Yusuf menyatakan, senjata api itu dibeli tahun 2002, tiga unit, Rp2 juta per unit dan juga ada beli secara online.
"Senjata api ini saya beli hanya untuk jaga rumah kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Senpi ini saya beli beserta amunisi atau pelurunya," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaSejak ratusan tahun lalu, setiap kali tanah di kawasan ini digali, selalu muncul api.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaTarian khas Sunda yang unik dan menggambarkan lahirnya serangga kupu-kupu.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca Selengkapnya