Berapa besar peluang Ahok lolos dari hukuman penjara?

Berapa besar peluang Ahok lolos dari hukuman penjara? Kuasa Hukum Ahok merasa yakin kliennya tak perlu dipenjara dengan tuntutan ini. Asal tak melakukan tindakan serupa, Ahok tak akan dipenjara. Sejumlah pihak pun protes dengan tuntutan yang dinilai rendah.

Ramadhian Fadillah
Oleh Ramadhian Fadillah - Reporter
Berapa besar peluang Ahok lolos dari hukuman penjara?
Sidang tuntutan Ahok. ©2017 Merdeka.com/pool

Jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menggunakan Pasal 156 KUHP yang berisi tentang ujaran kebencian atau permusuhan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Dalam kasus Ahok, Jaksa mengaku tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.Bagaimana kemungkinan Ahok lolos dari penjara?Kuasa Hukum Ahok merasa yakin kliennya tak perlu dipenjara dengan tuntutan ini. Asal tak melakukan tindakan serupa, Ahok tak akan dipenjara."Satu tahun dengan percobaan dua tahun ini harus jelas. Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam 2 tahun dia tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya tidak masuk penjara, percobaan," kata Penasihat Hukum Ahok I Wayan Sudirto usai persidangan di Jakarta, Kamis (20/4). Kubu Ahok juga menilai jaksa tak menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini tuntutannya percobaan, itu sudah pasti jaksa ragu-ragu," kata Wayan Sudarto.Kubu Ahok menyebut tuntutan Ahok juga jadi ringan karena peran Buni Yani yang ikut menyebarkan video. Mereka yakin Buni Yani yang harus bertanggung jawab, bukan Ahok yang seharusnya dituntut.


Sejumlah pihak langsung protes dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu rendah. Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Siti Hediati Harijadi alias Titiek Soeharto menilai, tuntutan itu terlihat seperti sandiwara karena tidak sepadan dengan tuntutan umat Islam lewat serangkaian aksi bela Islam."Sesuatu yang dituntut jutaan umat, mayoritas umat Islam, 80 sekian persen, masa cuma satu tahun, ini sandiwara saja, sandiwara yang enggak lucu. Boleh kasihan sih kemarin kalah," kata Titiek di Komplek Parlemen.Senada dengan Titik, Politikus PKS Nasir Djamil menilai tuntutan jaksa itu terlalu rendah dan terkesan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Dia membandingkan "Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan, hanya dituntut 2 tahun percobaan, enggak bener ini," jelas Nasir.Ahok sendiri tak mau banyak berkomentar. Dia menjelaskan tuntutan ini akan dibahas oleh kuasa hukumnya. Jaksa mengaku sudah memberikan yang terbaik dalam kasus ini. Tinggal nanti bagaimana majelis hakim memutuskan.Dia mengharapkan, semua pihak untuk bersabar terkait dengan tuntutan yang didakwaan kepadanya itu. Mantan Bupati Belitung Timur itu meminta agar menunggu sidang selanjutnya pada 25 April 2017 mendatang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan dan membantah seluruh tuntutan jaksa."Nanti baca pledoi saja (pembelaan)," tutupnya.

Rekomendasi