Benarkah AKBP Teddy terima Rp 15 miliar?
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencegah ke luar negeri Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan karena tersangkut kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2011. Tetapi Teddy menjadi tersangka di Mabes Polri dalam kasus yang sama.
Dalam proyek simulator ini, Teddy adalah Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korps Lalu Lintas. Dia ditunjuk ketua tim pengadaan. Dalam proses pengadaan, KPK mengendus ada yang tidak beres. Ada dugaan dalam pengadaan proyek ini dikorup. Teddy diduga juga menerima suap dari perusahaan rekanan pemenang tender proyek tersebut.
Dalam dokumen yang diperoleh merdeka.com, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp 15 miliar ke Primkoppol. Transfer itu dilakukan selama dua kali pada 13 dan 14 Januari 2011.
Transfer pertama sebesar Rp 7 miliar, dan keesokan harinya sebesar Rp 8 miliar. Transfer itu melalui Bank Mandiri.
Bambang mengaku mentransfer ke Primkoppol atas perintah bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. PT CMMA adalah pemenang tender dalam pengadaan simulator SIM. Karena perusahaan itu tidak mempunyai pengalaman dalam pengadaan simulator SIM, maka proyek itu disubkontrakkan ke PT ITI. Budi dan Bambang memang sebelumnya sudah akrab dan biasa bekerja sama dalam proyek simulator.
AKBP Teddy yang coba dimintai konfirmasi di kantornya Jl MT Haryono, sulit ditemui.
Namun, Mabes Polri membantah keras pengakuan Bambang itu. Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, pengakuan Bambang perlu dibuktikan kebenarannya.
"Itu catatan sepihak yang disebarluaskan oleh Bambang. Pernyataan itu harus dibuktikan, karena itu sepihak dari perusahaan. Nanti proses hukum yang menentukan benar atau tidak" ujar Boy kepada merdeka.com, Kamis (2/8). (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya