Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 154,9 Ton Rotan Mentah ke Luar Negeri

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 154,9 Ton Rotan Mentah ke Luar Negeri Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan ke SIngapura. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 154,9 ton rotan mentah ke Singapura dan China. Pemimpin perusahaan pengirim komoditas yang tak boleh diekspor itu ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya penyelundupan menggunakan 9 kontainer berukuran 40 kaki itu digagalkan aparat Bea Cukai Belawan pada (14/12).

Keberhasilan ini buah dari penyelidikan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya ekspor ilegal, berupa rotan, melalui Pelabuhan Belawan.

"Setelah menindaklanjuti informasi itu, kita menemukan sejumlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Singapura dan China yang awalnya disebut berisi biji pinang. Ternyata saat kita selidiki isinya rotan asalan yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, sebagai komoditi yang dilarang untuk diekspor," kata Oza Olivia, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, di Belawan, Kamis (25/12).

Oza mengungkapkan ekspor rotan ilegal itu dilakukan CV ZM. Pengiriman rotan itu menggunakan 1 dokumen PEB dengan jumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan tujuan Singapura dan 2 dokumen PEB masing-masing berjumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan tujuan China.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 9 kontainer itu ditemukan 2.546 bundel rotan batangan. Berat keseluruhannya mencapai 154,9 ton.

Penyidik Bea Cukai telah menetapkan Direktur CV ZM, berinisial AH, sebagai tersangka kasus ini. Dia disangka telah menyerahkan pemberitahuan atau dokumen pelengkap kepabenan yang palsu atau dipalsukan.

AH dijerat dengan Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang No 10 Tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," sebut Oza.

Oza menyatakan, rotan asalan yang mereka disita bernilai lebih dari Rp 11 miliar. Namun Bea Cukai tidak dapat menilai penyelamatan uang negara secara materiil. Sebab, komuditas ini dilarang untuk diekspor.

Dari sisi imateril, penggagalan penyelundupan ini diyakini dapat mengurangi perusakan lingkungan atau alam, serta diharapkan membantu pertumbuhan industri kecil menengah.

"Pemerintah berharap rotan asalan ini diolah dulu menjadi barang jadi, seperti furnitur, lalu diekspor agar bisa memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri dan devisa negara," sebutnya.

Penyelundupan rotan asalan ini merupakan yang pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara. "Secara nasional memang ada kasus penyelundupan rotan asalan ini. Tapi biasanya tidak menggunakan kontainer, melainkan menggunakan kapal biasa dan jumlahnya tidak besar. Kali ini terbilang yang paling besar," sebutnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Lakukan Terobosan, Sulut Ekspor Berbagai Komoditi ke China

Lakukan Terobosan, Sulut Ekspor Berbagai Komoditi ke China

Sulut telah melakukan terobosan besar setelah mengekspor langsung berbagai komoditi ke China.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya

Pemerintah mengutus ID Food untuk mengimpor 200.000 ton bawang putih dari China.

Baca Selengkapnya
Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan

Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Hanya 600 Ton, Menteri Zulhas Buka Keran Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton

Kebutuhan Hanya 600 Ton, Menteri Zulhas Buka Keran Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton

Zulkifli bilang kebutuhan bawang putih di masyarakat hanya mencapai 600 ton. Namun dia membuka keran impor bawang putih hingga 300 ribu ton.

Baca Selengkapnya