Bawaslu catat 3.133 kasus pelanggaran Pilkada 2018
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data pelanggaran selama Pilkada 2018. Bawaslu mencatat 3.133 kasus dengan dua kategori. Pelanggaran hasil temuan dan pelanggaran hasil laporan.
"Kami terima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 1.095 kasus, dan 2038 kasus sebagai temuan dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Abhan saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).
Bawaslu merinci, dari ribuan kasus tersebut, dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan dalam kategori administrasi, yakni sebanyak 853 kasus. Di urutan berikutnya, sebanyak 712 dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh PNS.
Abhan melanjutkan, urutan berikutnya ada dalam kategori dugaan pelanggaran yang tidak terbukti dengan jumlah 619 kasus. Untuk pelanggaran pidana, data Bawaslu mencatat ada 291 kasus, dan terakhir sebanyak 114 kasus termasuk kategori pelanggaran etik.
"Dari jumlah data temuan dan laporan dugaan pelanggaran, kasus terbanyak terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total ada 220 laporan dugaan pelanggaran dan 286 sebagai temuan dugaan pelanggaran," beber Abhan.
Lewat dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mencatat, bahwa pelanggaran di tahap masa kampanye masih menjadi yang terbanyak. Jumlahnya mencapai 1.333 kasus selama Pilkada 2018 di 171 wilayah.
Saat ini, beberapa kasus dugaan pelanggaran tersebut masih tengah diproses, seperti money politic dan kasus pidana. Seperti di Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya