Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batalkan 1.073 SK ASN, Pj Wali Kota Makassar bakal Digugat ke PTUN

Batalkan 1.073 SK ASN, Pj Wali Kota Makassar bakal Digugat ke PTUN Kuasa hukum eks camat dan lurah Makassar. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Awal Juli lalu, Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suaeb membatalkan pengangkatan 1.073 jabatan atau SK ASN di lingkup Pemkot Makassar. Pembatalan SK tersebut berbuntut demosi atau diturunkan jabatan beberapa pejabat. Kebijakan ini menuai protes oleh sebagian eks camat, sekcam serta lurah dan melalui tim hukumnya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini dingkap tiga orang dari tim hukum tersebut, Abdul Azis, Zulkifli Hasanuddin dan Mursalim saat jumpa pers Senin, (9/9) di kafe Iconik Makassar.

"Kami tim hukum beberapa eks camat, eks sekcam dan eks lurah, kurang lebih 10 orang dari 1073 orang yang dibatalkan SK-nya oleh penjabat wali kota dan telah memberikan kuasa ke kami untuk lakukan upaya hukum," kata Zulkifli.

Dia menjelaskan, alasan Pj Wali Kota membatalkan ribuan SK itu karena dianggap ada kesalahan dan rekomendasi dari Komite ASN yang hingga hari ini dari tim hukum belum pernah melihat langsung rekomendasi itu.

Dari kurang lebih 10 orang eks pejabat ini, kata Zulkifli, langkah awal yang telah dilakukan adalah upaya internal yakni mengajukan keberatan terhadap penjabat Walikota Makassar selaku atasan yang menghukum. Tapi hingga hari ini belum ada tanggapan, jawaban yang sesungguhnya menurut peraturan berlaku jika tidak ada jawaban maka sebenarnya SK pembatalan itu batal demi hukum.

"Pertanyaannya apakah aturan itu mau ditaati. Ini yang membuat gelisah klien kami," kata Zulkifli.

Adapun Abdul Azis menambahkan, pembatalan SK Walikota sebelumnya tertanggal 10 Desember 2018 itu menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial dan kemasyarakatan.

Persoalan hukum itu terkait hukum administrasi kepegawaian. Antara lain, sebagian pejabat yang dibatalkan SK-nya merasa keberatan karena ada yang diturunkan jabatannya atau demosi tanpa alasan yang jelas dan diduga tidak sesuai prosedur.

"Pada posisi eselon III dan IV misalnya. Pengangkatan sebelumnya sudah sesuai dengan kewenangan otonom Walikota Makassar sebagai kepala daerah yang tidak memerlukan izin Kemendagri. Lalu, di antara camat yang diangkat oleh walikota sebelumnya (Danny Pomanto) itu tidak termasuk dalam kurun waktu 6 bulan setelah pelaksanaan Pilkada. Apalagi kapasitas wali kota saat itu bukan lagi dalam posisi paslon petahana karena telah didiskualifikasi," jelas Abdul Azis.

Jadi, kata eks direktur LBH Makassar ini, pembatalan ribuan SK itu patut dipertanyakan apakah murni untuk perubahan birokrasi ataukah "something wrong".

"Dalam waktu dekat kita masukkan gugatan ke PTUN sembari melaporkan ke lembaga-lembaga pengawas antara lain seperti Ombudsman Badan Pertimbangan Kepegawaian," tandasnya.

Sementara Mursalim, juga tim hukum mengatakan, karena begitu banyaknya ASN yang dibatalkan SK-nya dan pertama kali terbanyak di Indonesia, mungkin bagus didaftarkan ke rekor Muri.

"Dalam diskusi-diskusi kami kadang bercanda, mungkin bagus ini didaftarkan ke rekor Muri karena sepertinya pembatalan SK paling banyak dan pertama kali di Indonesia," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: Pemindahan PNS ke IKN Nusantara Bertahap Hingga 2029
Info Terbaru: Pemindahan PNS ke IKN Nusantara Bertahap Hingga 2029

Untuk pemindahan prioritas 2 dengan melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/ lembaga, yakni jumlah ASN yang pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Hingga September 2024
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Hingga September 2024

Pemindahan ASN tahap pertama akan dilakukan setelah upacara Hari Kemerdekaan ke-79 di IKN.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, 3.246 PNS Dipindahkan ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024
Siap-Siap, 3.246 PNS Dipindahkan ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024

Adapun PNS yang pindah pertama nantinya dari 37 Kementerian/Lembaga (K/L).

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya