Bareskrim Tunda Pemeriksaan Soenarko Terkait Kasus Kepemilikan Senpi 2019
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri menunda pemeriksaan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko, pada Jumat (16/10), hari ini. Sebab, Soenarko disampaikan kuasa hukumnya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Panggilan hari ini, penasehat hukum tersangka Soenarko atas nama Fery Firman menyampaikan bahwa tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RS Pondok Indah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo saat dikonfirmasi merdeka.com.
Dengan begitu, pihak Soenarko pun mengajukan permohonan kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang.
"PH mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Soenarko dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pemanggilan terkait pemeriksaan tambahan kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang menjeratnya di tahun 2019.
Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan Soenarko dijadwalkan dilaksanakan di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri, Jumat (16/10).
"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko untuk pemeriksaan tambahan terkait dengan kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo, Kamis (15/10) seperti dilansir Antara.
Menurut Sambo, panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka. Bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk disidangkan," katanya.
Diketahui, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimiliki Soenarko diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya