Bareskrim Ambil Alih Kasus Karyawati Diajak Staycation Agar Kontrak Diperpanjang
Merdeka.com - Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati agar kontrak kerja diperpanjang. Penarikan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Metro Bekasi.
"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Rabu (17/5).
Djuhandhani menjelaskan, terlapor dalam kasus ini adalah AD. Kini proses penyelidikannya ditangani langsung Bareskrim Polri.
"Masih penyelidikan. Sementara belum (ada jadwal periksa) baru kemarin baru selesai gelar. Kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," ujarnya.
Kronologi
Sebelumnya, Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sosial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
Korban dugaan staycation atau ajakan menginap di hotel bersama oknum manajer perusahaan dengan dalih perpanjang kontrak kerja akhirnya berani buka suara. Korban berinisial AD (24) yang saat ini masih bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Pengakuan Korban
Korban menuturkan, pengalaman buruk itu pertama kali terjadi pada beberapa hari ketika baru mulai bekerja pada November 2022 lalu. Saat itu korban kerap dihubungi melalui aplikasi percakapan. Dalam pesan singkat itu, korban sering kali diajak jalan berdua.
"Saya diterima kerja November 2022, nah selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia. Awalnya perkenalan gitu, 'gimana kerja di sini' gitu. Terus lama-lama ngajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama dia WA saya," kata korban saat ditemui di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/5).
Hampir setiap hari korban menerima pesan singkat dari oknum manajer di tempatnya bekerja. Dari mulai sekadar menanyakan kabar hingga berujung ajakan jalan berdua.
"Kalau saya pasang status, dia sering komen. Katanya 'lagi di mana, kenapa gak ajak'. Ujungnya pasti tanya, hayu jalan-jalan berdua," kata wanita berambut panjang ini.
Meski ajakan itu hampir terjadi setiap hari, namun selalu ditolak korban. Sempat suatu ketika korban mau diajak jalan asalkan bersama teman-teman lainnya, namun langsung ditolak sang manajer.
Kesal lantaran selalu ditolak korban untuk pergi berdua, sang manajer kemudian mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja korban.
"Mungkin lama-lama dianya kesel 'ya udah kamu abis kontrak aja, janji kamu palsu'' katanya gitu ke saya," ucap korban.
Terlapor kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja mendatangi Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5). Pria berinisial B itu datang untuk menjalani pemeriksaan polisi.
B yang merupakan oknum manajer perusahaan di tempat AD (24), pelapor kasus tersebut bekerja, sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/5). Namun terlapor memilih datang lebih awal untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaGestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPenemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi
Baca Selengkapnya