Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah terlibat, Haji Lulung justru yakin bakal bongkar korupsi UPS

Bantah terlibat, Haji Lulung justru yakin bakal bongkar korupsi UPS Haji Lulung diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung yakin dapat mengungkap pelaku utama korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) pada sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Proses yang dijalani Lulung saat ini justru dianggap pintu utama dalam membuka permainan di balik pengadaan UPS.

"Kami yakin berdasarkan pernyataan dari Haji Lulung, bahwa beliau tidak melakukan tindakan melawan hukum, korupsi seperti yang diduga banyak orang. Ini malah menjadi pintu masuk untuk membuka tabir yang sebenarnya," kata kuasa hukum Lulung, Razman Nasution di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

Keyakinan Lulung dalam membuka tabir korupsi UPS ini, menurut Razman begitu kuat. Melalui kuasa hukumnya, Lulung mengatakan tidak ingin berandai andai seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengatakan 'Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas'.

"Tetapi yang selalu terbayang dalam pikiran klien kami (Haji lulung) adalah, 'saya bisa menjamin bahwa diri saya tidak terlibat terhadap UPS'," kata Razman mengutip kliennya.

"Kita enggak mau berandai-andai seperti Anas, gantung saya di Monas misalnya, tetapi beliau (Lulung) mengatakan bahwa saya bersedia membuka tabir ini," imbuhnya.

Diketahui, saat ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Untuk tersangka Alex dan barang buktinya sudah dilakukan tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu jalannya proses persidangan di meja hijau. Sementara untuk tersangka Zaenal, penyidik akan melengkapi pemberkasan dalam waktu dekat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP