Bahas integritas penyelenggara Pemilu, Ketua DKPP datangi KPK
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jimly mengaku, kedatangannya untuk melakukan koordinasi dengan KPK soal Sistem Integritas Nasional (SIN) terkait Pemilihan Umum (Pemilu).
"Saya mau koordinasikan berkaitan dengan isu integritas penyelenggara Pemilu. Itu yang kita mau bicarakan," ujarnya dengan mengenakan setelan jas hitam, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan koordinasi ini sekaligus untuk melakukan pengawasan kepada lembaga-lembaga yang berkaitan dengan Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Selain itu, dia juga akan membahas soal yang lebih luas menyangkut agenda sistem integritas nasional yang selama ini sudah dibangun dan berkaitan dengan tugas di DKPP.
"Jadi integritas kepemiluan mau saya lihat dalam konteks lebih luas itu makanya saya mau tukar pikiran dengan teman-teman di KPK siapa tahu kita bisa menyumbangkan satu kemungkinan," terangnya.
Menurut Jimly, mengembangkan upaya pencegahan yang lebih luas tidak cukup. Harus ada upaya yang lebih luas lagi dengan sistem etika nasional, seperti Pancasila, TAP MPR 6 tahun 2001.
"Saya mau tukar pikiran dengan teman-teman KPK, siapa tahu kita bisa menyumbangkan satu kemungkinan, mengembangkan upaya pencegahan yang lebih luas. Karena pendekatan hukum ini kan tidak cukup, harus ada juga upaya yang lebih luas dengan perkenalkan sistem etika nasional apalagi kita punya Pancasila, TAP MPR No 6 Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan negara yang menurut saya ini penting untuk kita kembangkan," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya