Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahar bin Smith Disidang Besok, Ribuan Polisi dan TNI Jaga Pengadilan

Bahar bin Smith Disidang Besok, Ribuan Polisi dan TNI Jaga Pengadilan Vertikal Habib Bahar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menyiapkan 1.321 petugas untuk mengamankan sidang perdana Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2/2019). Pola pengamanan dibuat menjadi beberapa ring.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (27/2). Seperti diketahui, Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana besok bersama Agil Yahya, M Abdul Basith terkait dugaan penganiayaan.

Selain dari Polda Jabar, petugas yang akan mengamankan jalannya persidangan melibatkan TNI. "Kurang lebih 1.321 personel yang dilibatkan, ada juga dari TNI," katanya.

Jumlah personel tersebut akan disebar di beberapa titik. Ring satu di ruang sidang, kedua di area pintu masuk sidang, ketiga di area luar gedung pengadilan, dan terakhir di jalur lalu lintas.

Pengamanan tersebut merupakan antisipasi adanya massa pendukung Bahar bin Smith. Meski demikian, sejauh ini belum ada laporan adanya penggalangan massa.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penggalangan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang besok akan turun. Saya berharap jalannya sidang bisa lancar dan dihormati oleh semua pihak," ucap Irman.

Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, hingga kini belum Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani sidang di PN Bandung. Belum ada rencana pemindahan lokasi sidang.

Ia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan sidang agar berjalan lancar. "Kalau memang mengganggu sidang lain kita pertimbangkan untuk pindah," kata Wasdi saat dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith terjadi di Kabupaten Bogor. Kejaksaan Negeri Cibinong kemudian melayangkan surat ke Mahkamah Agung memohon agar sidang digelar di PN Bandung.

Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung melalui surat Keputusan Ketua MA Nomor 24/KMA/SK/II/2019. Berkas yang dilimpahkan ke PN Bandung terdiri dari tiga berkas, yaitu Bahar bin Smith, Agil Yahya, dan M Abdul Basith.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP