Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Atur Distribusi Puluhan Kilogram Sabu, Cekgu Divonis Hukuman Mati

Atur Distribusi Puluhan Kilogram Sabu, Cekgu Divonis Hukuman Mati Terdakwa Kasus Narkoba dihukum Mati. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29) terbukti bersalah mengatur peredaran puluhan Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi pidana mati.

Hukuman maksimal terhadap warga Jalan MT Haryono, Tanjung Balai, ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12). Majelis menyatakan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto oleh karena itu dengan pidana mati," kata Erintuah.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati.

Bakal Banding

Menanggapi putusan majelis hakim, Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Rosmawati dari LBH Persada Tita, menyatakan akan menempuh upaya banding. Kita ajukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kita," ucap Tita seusai persidangan.

Meskipun akan menempuh upaya banding, Hasanuddin mengaku pasrah dengan putusan pengadilan. "Mau bagaimana lagi? Aku pasrah menjalani hidup ini," ucapnya sambil berlalu menuju ruang tahanan.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada September 2018 saat Hasanuddin dihubungi Toni alias Mike (DPO). Dia menyanggupi ketika diminta mengatur penjualan sabu-sabu di sekitar Medan.

Setelah dihubungi Toni bahwa sabu-sabu itu siap didistribusikan, Hasanuddin menyuruh Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi alias Abu Kosim (persidangan di PN Tanjung Balai dan telah dijatuhi pidana mati) untuk menerima sabu-sabu dari kurir Toni.

Hasanuddin juga menerima pemberitahuan dari Toni mengenai siapa saja penerima sabu-sabu itu. Dia pun menghubungi kurir untuk pendistribusian itu.

Ada dua penerima mendapat 5 Kg sabu-sabu. Penerima lain masing-masing dijatah 1 Kg, 9 Kg, dan 14 Kg sabu-sabu.

Sejumlah kurir dan penerima sabu-sabu itu kemudian tertangkap, salah satunya di depan Lapas Kelas IIB, Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Pakam, pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

Pada Senin (17/9/2018), Hasanuddin kembali menghubungi Suhardi Nasution untuk menerima 31 paket narkotika, terdiri dari 30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi dari kurir Toni. Barang haram itu kemudian disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Sebelum narkotika diedarkan, rumah kontrakan itu digeledah petugas BNN, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka menyita 30 bungkus (30.948 gram) sabu-sabu dan 1 paket (2.985 butir) pil ekstasi berlogo 'Trump'.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen

Baca Selengkapnya
100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial
100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial

Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia

Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.

Baca Selengkapnya
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya