Atur Distribusi Puluhan Kilogram Sabu, Cekgu Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29) terbukti bersalah mengatur peredaran puluhan Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi pidana mati.
Hukuman maksimal terhadap warga Jalan MT Haryono, Tanjung Balai, ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12). Majelis menyatakan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto oleh karena itu dengan pidana mati," kata Erintuah.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati.
Bakal Banding
Menanggapi putusan majelis hakim, Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Rosmawati dari LBH Persada Tita, menyatakan akan menempuh upaya banding. Kita ajukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kita," ucap Tita seusai persidangan.
Meskipun akan menempuh upaya banding, Hasanuddin mengaku pasrah dengan putusan pengadilan. "Mau bagaimana lagi? Aku pasrah menjalani hidup ini," ucapnya sambil berlalu menuju ruang tahanan.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada September 2018 saat Hasanuddin dihubungi Toni alias Mike (DPO). Dia menyanggupi ketika diminta mengatur penjualan sabu-sabu di sekitar Medan.
Setelah dihubungi Toni bahwa sabu-sabu itu siap didistribusikan, Hasanuddin menyuruh Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi alias Abu Kosim (persidangan di PN Tanjung Balai dan telah dijatuhi pidana mati) untuk menerima sabu-sabu dari kurir Toni.
Hasanuddin juga menerima pemberitahuan dari Toni mengenai siapa saja penerima sabu-sabu itu. Dia pun menghubungi kurir untuk pendistribusian itu.
Ada dua penerima mendapat 5 Kg sabu-sabu. Penerima lain masing-masing dijatah 1 Kg, 9 Kg, dan 14 Kg sabu-sabu.
Sejumlah kurir dan penerima sabu-sabu itu kemudian tertangkap, salah satunya di depan Lapas Kelas IIB, Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Pakam, pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.
Pada Senin (17/9/2018), Hasanuddin kembali menghubungi Suhardi Nasution untuk menerima 31 paket narkotika, terdiri dari 30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi dari kurir Toni. Barang haram itu kemudian disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Sebelum narkotika diedarkan, rumah kontrakan itu digeledah petugas BNN, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka menyita 30 bungkus (30.948 gram) sabu-sabu dan 1 paket (2.985 butir) pil ekstasi berlogo 'Trump'.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaHujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaJika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca Selengkapnya