Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 5 Anggota Geng di Sleman Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Polisi membekuk lima remaja yang diketahui bergabung dengan geng Get In Wrong Side (GNWS). Kelima orang anggota geng GNWS ini diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor hingga mengalami luka berat.
Kelima orang anggota geng yang dibekuk oleh jajaran petugas dari Polsek Bulaksumur, Sleman ini berinisialOKA, MH, DM, LT dan AD. Kelima diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengatakan bahwa penganiayaan bermula saat 19 anggota GNWS sedang nongkrong di depan sebuah toko di daerah Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Minggu (6/12). Ke-19 orang anggota geng GNWS ini nongkrong sekitar pukul 05.00 WIB.
Fendi menceritakan saat nongkrong itu ada dua sepeda motor dengan tiga orang yang melintas di depan anggota geng GNWS. Tiba-tiba dua sepeda motor ini dikejar oleh para anggota geng GNWS.
"Mereka (anggota geng GNWS) langsung mengejar motor yang lewat. Mereka menduga ketiga orang itu berasal dari kelompok geng tertentu," ujar Fendi di Polsek Bulaksumur, Senin (14/12).
Saat dikejar ini dua orang korban berhasil melarikan diri. Sementara korban berinisial NP berhasil ditangkap geng GNWS. Korban, sambung Fendi pun menjadi sasaran penganiayaan ke-19 orang anggota geng GNWS.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban mengalami luka berat. Korban, kata Fendi, mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Kemudian korban juga kakinya sempat dilindas dengan sepeda motor oleh pelaku.
Korban yang sudah tak berdaya ini kemudian ditinggal begitu saja oleh para pelaku. Kemudian korban dibawa ke RSUP Dr Sardjito. Fendi menyebut bahwa kondisi korban saat ini sudah membaik dan menjalani rawat jalan.
Dari peristiwa itu, lanjut Fendi, jajarannya pun melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan kelima anggota geng GNWS itu. Selain kelima orang itu, Fendi menuturkan pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya yaitu Maksi yang merupakan otak dari geng GNWS, pelaku berinisial B yang melindas kaki korban dan pelaku berinisial Z yang membawa pistol airsoft gun.
"Orang tua masing-masing pelaku kami minta untuk kooperatif dan menyerahkan anak mereka yang terlibat dalam aksi kejahatan jalanan. Dari pelaku kami menyita barang bukti di antaranya dua buah gir dan satu airsoft gun," tutur Fendi.
"Atas perbuatannya, lima pelaku kami ancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu penjara lima tahun," tegas Fendi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban diketahui berinisial KRK (26) asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaNdun bersama Enggar dan teman-temannya pada sore itu sedang mengoprek-oprek sepeda motor matic sejak siang hingga dini hari.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa mengungkapkan motif dan identitas dua terduga pelaku penyerangan.
Baca SelengkapnyaTerekam dalam video viral, ia mencoba mengelabuhi polisi lalu lintas yang saat itu berjaga. Lantas seperti apa momennya?
Baca Selengkapnya