Anggota Polda Jateng pasok narkoba buat pengedar di Semarang
Merdeka.com - Peredaran narkoba di Jawa Tengah sudah sangat memprihatinkan. Sebab belum lama ini, Satreskrimsus Polsek Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi atau di kalangan pengguna narkoba biasa disebut pil inek.
Ironisnya, dari pengakuan tersangka Richard Raymond (28) warga Ujungsari, RT 03/RW I Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga mendapatkan barang-barang haram tersebut dari salah satu oknum anggota Polda Jateng berinisial YD.
"Aku hanya mengantar saja mas. Disuruh. Saya disuruh Pak Yudi. Pak Yudi orang polisi polda. Wes ping limo (sudah sebanyak lima kali)," ujar tersangka Richard kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolsek Bayumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/01).
"Sudah! Nggak usah banyak-banyak pertanyaanya," kata seorang anggota Satreskrim Polsek Bayumanik tersebut sambil menarik tersangka narkoba masuk ke sel.
Tersangka diamankan polisi saat akan melakukan transaksi dengan pembeli di kamar nomor 507, Hotel Plaza Semarang di Jalan Setia Budi, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa; 1 paket kristal warna putih terbungkus dalam klip plastik, 10 butir pil warna hijau terbungkus dalam klip plastik, 1 buah handphone Nokia tipe RM-949 mode 208 warna hitam merah, 1 unit sepeda motor roda 2 merk Honda Vario warna hitam silver bernopol H 5135 RF.
Kapolsek Banyumanik Kompol Kristanto Budi saat dikonfirmasi wartawan soal keterlibatan oknum anggota polisi Polda Jateng tersebut menyatakan masih mendalami kasus tersebut.
"Masih kita dalami dan kita selidiki soal itu," ucap Kristanto pendek.
Kristanto menyatakan yang pasti saat ditangkap, pelaku hendak menjual kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dan pil ekstasi itu ke pembelinya di sekitar kamar hotel Plaza Semarang.
"Modusnya ketemu langsung pada pembelinya. Ditangkap di sekitar hotel Plaza Semarang," ungkapnya.
Sampai saat ini, barang-barang haram itu masih diteliti di Puslabfor Polda Jateng untuk memastikan apakah serbuk kristal itu benar-benar narkoba jenis sabu-sabu atau bukan. Meski pelaku pengedar tersebut sudah mengakui bahwa dirinya akan menjual sabu-sabu dan pil ekstasi itu ke pembelinya di hotel Plaza Semarang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dalam undang-undang narkotika saat ini disebutkan bahwa hukuman untuk pengedar minimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKomisaris Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi menyampaikan pesan menyentuh terkait cinta dan keluarga. Baginya mencintai istri dan keluarga adalah kekuatan utama.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaDua jenderal berbintang Polri non Akpol sukses mengisi jabatan penting dari Kapolda sampai Sekjen di Kementerian.
Baca SelengkapnyaJabatan Kapolda Banten dirasa menjadi salah satu batu loncatan bagi para Jenderal Polri untuk meraih karir cemerlang usai menjabatnya. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaPesan menyentuh hati nurani dipaparkan oleh sang jenderal berdarah Brimob tersebut. Rudy gajah menyelipkan pesan tentang rasa ikhlas.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnya