Akademisi dan politisi minta pembahasan RUU KUHP ditunda
Merdeka.com - Menanggapi rancangan KUHP yang sempat menjadi bahasan di DPR RI, Universitas Gajah Mada bekerja sama dengan KPK dan ICW menyelenggarakan diskusi "Prospek Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Pasca-Pemilu 2014" dan Peluncuran Buku Anotasi Delik Korupsi dan delik lainnya yang berkaitan dengan delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di balai Senat UGM, Rabu (20/08).
Menurut guru besar hukum pidana UGM, Edwar OS Hiariej, rancangan UU KUHP yang diajukan mengancam keberadaan KPK dan sekaligus mereduksi kejahatan korupsi sebagai kejahatan extraordinary menjadi pidana biasa.
"Secara internasional korupsi itu masuk dalam yang namanya extraordinary crime, kejahatan khusus, yang menjangkit semua negara dan sangat berbahaya," kata Edward saat menjadi pembicara dalam diskusi.
Lebih lanjut, secara politis bisa dilihat ada upaya pelemahan terhadap KPK sebagai lembaga yang selama ini cukup terbukti efektif memberantas korupsi. "Efeknya kalau ini masuk KUHP, maka KPK tidak lagi perlu ada, nanti semua di kepolisian dan di kejaksaan," ujarnya.
Karena itu, Edward meminta kepada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU KUHP terlebih dahulu dan mempelajari lebih dalam soal KUHP.
"Semangatnya pembaruan KUHP ini bagus, kita ingin punya undang-undang bikinan sendiri, bukan warisan kolonial, tapi ada urgensi dan kondisi politik yang harus kita cegah. Jangan sampai RUU tersebut hanya menjadi alat politik," ujarnya.
Sementara itu, politisi PDIP Budiman Sudjatmiko yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan melihat kondisi politik yang seperti ini sebaiknya RUU KUHP ditunda terlebih dahulu. Menurut dia, kondisi di mana dalam pemilihan legislatif tidak ada partai yang dominan, besar potensi politik transaksional.
"Syaratnya perubahan undang-undang, bangsa itu mengalami true event. True event itu momen besar, seperti UUD lahir, kondisi terjajah menjadi merdeka. Dalam kondisi mendesak UUD itu harus ada. Soal KUHP tidak seperti UUD, harus kita pikirkan dengan baik sebelum semuanya justru menjadi semakin kacau," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya