Ajukan banding, 3 anggota Kopassus dapat tepuk tangan
Merdeka.com - Tiga anggota Kopassus terdakwa kasus penembakan tahanan titipan di Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik langsung mengajukan banding setelah divonis masing-masing 11 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun.
"Kepada para terdakwa silakan berkonsultasi dulu dengan penasihat hukumnya dulu," kata ketua majelis hakim Letkol CHK Joko Sasmito, di Pengadilan Militer Yogyakarta, Kamis (5/9).
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Serda Ucok yang mewakili kedua rekannya menyatakan banding. "Kami bertiga menggunakan hak kami untuk menyatakan banding," ujar Ucok.
Tepuk tangan pun membahana dari para pengunjung sidang. "Banding, banding, banding," teriak pengunjung.
Ketua majelis hakim pun meminta tanggapan dari tim oditur militer.
"Kami menyatakan pikir-pikir dulu," kata tim oditur yang diketuai Letkol Budiharto.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Terbukti melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Memidana para terdakwa dengan terdakwa satu (Serda Ucok), pada pokok pidana selama 11 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim dengan Ketua Letkol CHK Joko Sasmito di ruang utama Pengadilan Militer, Yogyakarta, Kamis (5/9).
Selain itu, Serda Sugeng dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, dan dipecat dari dinas militer. Kemudian Koptu Kodik dipidana penjara enam tahun, dan dipecat dari dinas militer.
Dalam tuntutan sebelumnya, Tim Oditur Militer II-11 Yogyakarta menuntut Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembakan empat tahanan dengan penjara 12 tahun serta pemecatan dari satuan militer. Sedangkan Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Kopral Satu Kodik 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut dipecat dari satuannya.
Sementara kelima terdakwa lain yang disidang dalam berkas berbeda yakni Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
"Para terdakwa ini terbukti membantu pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol CHK Faridah, Kamis (5/9).
Hukuman terhadap lima terdakwa ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Tim Oditur Militer II-11 Yogyakarta. Kelimanya sebelumnya dituntut dua tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok sangar anggota Kopassus yang unjuk kebolehan bisa menirukan ragam suara binatang.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan daerah terkotor di Jepang sampai ditemukan banyak sampah sepanjang jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaSejak ratusan tahun lalu, setiap kali tanah di kawasan ini digali, selalu muncul api.
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaBukit ini berada di atas ketinggian, dengan hamparan pohon pinus yang berjajar rapi.
Baca Selengkapnya