Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan banding, 3 anggota Kopassus dapat tepuk tangan

Ajukan banding, 3 anggota Kopassus dapat tepuk tangan Sidang kasus Lapas Cebongan. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Tiga anggota Kopassus terdakwa kasus penembakan tahanan titipan di Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik langsung mengajukan banding setelah divonis masing-masing 11 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun.

"Kepada para terdakwa silakan berkonsultasi dulu dengan penasihat hukumnya dulu," kata ketua majelis hakim Letkol CHK Joko Sasmito, di Pengadilan Militer Yogyakarta, Kamis (5/9).

Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Serda Ucok yang mewakili kedua rekannya menyatakan banding. "Kami bertiga menggunakan hak kami untuk menyatakan banding," ujar Ucok.

Tepuk tangan pun membahana dari para pengunjung sidang. "Banding, banding, banding," teriak pengunjung.

Ketua majelis hakim pun meminta tanggapan dari tim oditur militer.

"Kami menyatakan pikir-pikir dulu," kata tim oditur yang diketuai Letkol Budiharto.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Terbukti melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Memidana para terdakwa dengan terdakwa satu (Serda Ucok), pada pokok pidana selama 11 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim dengan Ketua Letkol CHK Joko Sasmito di ruang utama Pengadilan Militer, Yogyakarta, Kamis (5/9).

Selain itu, Serda Sugeng dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, dan dipecat dari dinas militer. Kemudian Koptu Kodik dipidana penjara enam tahun, dan dipecat dari dinas militer.

Dalam tuntutan sebelumnya, Tim Oditur Militer II-11 Yogyakarta menuntut Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembakan empat tahanan dengan penjara 12 tahun serta pemecatan dari satuan militer. Sedangkan Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dan Kopral Satu Kodik 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut dipecat dari satuannya.

Sementara kelima terdakwa lain yang disidang dalam berkas berbeda yakni Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

"Para terdakwa ini terbukti membantu pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol CHK Faridah, Kamis (5/9).

Hukuman terhadap lima terdakwa ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Tim Oditur Militer II-11 Yogyakarta. Kelimanya sebelumnya dituntut dua tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sangar Berbaret Merah, Anggota Kopassus Ini Bisa Menirukan Suara Binatang 'Tetap Semangat Komando'
Sangar Berbaret Merah, Anggota Kopassus Ini Bisa Menirukan Suara Binatang 'Tetap Semangat Komando'

Sosok sangar anggota Kopassus yang unjuk kebolehan bisa menirukan ragam suara binatang.

Baca Selengkapnya
Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang
Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang

Korban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Daerah Paling Kotor di Jepang Banyak Sampah Di mana-mana, 'Orang Jepang Aja Ogah Ke Sini'
Penampakan Daerah Paling Kotor di Jepang Banyak Sampah Di mana-mana, 'Orang Jepang Aja Ogah Ke Sini'

Begini penampakan daerah terkotor di Jepang sampai ditemukan banyak sampah sepanjang jalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya

Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Api Tak Kunjung Padam di Pamekasan, Bakar Jagung hingga Sosis di Tanah Berapi yang Sudah Ada sejak Ratusan Tahun Silam
Mengunjungi Api Tak Kunjung Padam di Pamekasan, Bakar Jagung hingga Sosis di Tanah Berapi yang Sudah Ada sejak Ratusan Tahun Silam

Sejak ratusan tahun lalu, setiap kali tanah di kawasan ini digali, selalu muncul api.

Baca Selengkapnya
Truk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia
Truk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia

Diduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih
Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih

Bukit ini berada di atas ketinggian, dengan hamparan pohon pinus yang berjajar rapi.

Baca Selengkapnya