Abraham Samad: KPK bukan donatur ICW
Merdeka.com - Rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) soal politikus yang diindikasikan korupsi, belakangan ikut menyeret nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu diduga menjadi salah satu donatur ICW.
Ketua KPK Abraham Samad membantah hal itu. Menurutnya, tak ada deal-deal antara KPK dengan ICW soal rilis tersebut.
"Jadinya begini, sebenarnya tidak ada anggaran yang diberikan kepada mereka. Itu yang bisa saya pastikan. Tidak ada anggaran berbentuk materi," kata Abraham usai ikut rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (7/7).
Abraham menjelaskan, hubungan yang terjalin antara KPK dengan pihak luar hanya sebatas pada program pemberdayaan dan edukasi.
"Itu yang sebenarnya kita lakukan. Jadi tidak pernah ada, fitnah saja itu kalau ada yang mengatakan kita memberikan finansial atau materi kepada organisasi," lanjutnya.
Selain itu, lanjut dia, urusan hubungan dengan pihak luar dan anggaran dipegang oleh wakilnya Zulkarnaen. "Saya belum tahu persis, makanya saya nanti coba cek. Karena kebetulan yang tangani anggaran Pak Zul dan Pak Pandu," terangnya.
Abraham mengaku ikhlas KPK difitnah. Kalau dikaitkan dengan Ramadan, Samad berharap fitnah yang ditujukan pada KPK dapat berubah jadi amal baik.
"Namanya KPK pasti difitnah, wajarlah biasa kalau kita difitnah enggak papa. Semakin banyak orang memfitnah, semakin banyak amal kita naikkan bulan Ramadan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnya