9 Jam diperiksa KPK, keterangan Ahmad Zaki cukup
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Sekretaris pribadi tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaki. Zaki sudah diperiksa selama 9 jam sejak kemarin petang pukul 18.05 WIB.
"Pemeriksaan Zaki tadi sampai jam 03.25 WIB," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/5).
Untuk diketahui, Zaki akhirnya hadir setelah dipanggil paksa. Dia diperiksa sebagai saksi Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus pencucian uang.
Menurut Johan, pemeriksaan Zaki tadi malam sudah dirasa cukup. KPK tidak berencana akan memanggil Zaki lagi.
"Sudah cukup keterangannya," ujar Zaki.
Zaki dijemput penyidik usai memberikan kesaksian di persidangan terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Zaki tidak melawan saat penyidik memboyongnya ke KPK.
Diduga Luthfi menyamarkan hartanya atas nama Zaki. Aset harta yang disamarkan di antaranya yakni rumah di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur dan sebuah mobil Toyota Fortuner B 544 FRS. Kini keduanya telah disita KPK untuk kepentingan penyidikan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnya