Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Tersangka Kasus Manusia Kerangkeng di Bui, Komnas HAM: Beri Rasa Aman ke Korban

8 Tersangka Kasus Manusia Kerangkeng di Bui, Komnas HAM: Beri Rasa Aman ke Korban Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak (nomor empat dari kiri) memberikan keterangan meng. antara

Merdeka.com - Tim Komnas HAM RI menghadiri undangan penjelasan subtansial dan update yang telah diambil oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Jumat (8/4). Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah lembaga lainnya.

"Dalam pertemuan itu, Komnas HAM RI mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI," Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/4).

Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Choirul, ini menunjukan keseriusan atas penuntasan kasus tersebut.

"Hal ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik. Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI," harapnya.

Komnas HAM RI berharap, lanjutnya, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat.

"Sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntakmengungkapkan, Terbit Rencana Perangin Angin merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.

"TRP diprasangkakan selaku pihak yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut," ungkapnya.

Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumut.

Penyidik memprasangkakan Terbit Rencana Perangin Angin melanggar pasal 2, pasal 7, dan pasal 10, Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352, dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Semua pasal itu diterapkan, khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP," kata Kapolda.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Kondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%
Kondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%

"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Korban Kecelakaan di Banyumas, Bocah 8 Tahun Selamat Kini Sebatang Kara, Kehilangan Orang Tua dan Kakak
Kisah Pilu Korban Kecelakaan di Banyumas, Bocah 8 Tahun Selamat Kini Sebatang Kara, Kehilangan Orang Tua dan Kakak

Kecelakaan terjadi di Banyumas pada Mingau (21/1) lalu. Kecelakaan ini menewaskan 3 orang.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.

Baca Selengkapnya